![]() |
| Kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2PD) oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti. |
Menjawab tantangan tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal transformasi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju tata kelola yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada besarnya fasilitas pengolahan, tetapi sangat ditentukan oleh keterpaduan kebijakan, kualitas pelaksanaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
"Keberhasilan pengelolaan sampah ditentukan oleh keterpaduan kebijakan, kualitas pelaksanaan, dan partisipasi masyarakat, bukan semata-mata besarnya fasilitas pengolahan," ujar Yenny Kristianti dalam agenda pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2PD), Rabu (28/10/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama adalah lingkungan dan kesehatan, yang memastikan kepatuhan terhadap baku mutu serta pemantauan kualitas udara dan air. Pilar kedua adalah pelayanan publik dan manfaat sosial, guna menjamin kualitas layanan pengangkutan sampah serta keadilan dampak bagi warga. Pilar ketiga adalah kinerja, anggaran, dan akuntabilitas, yang menuntut transparansi data volume sampah dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi tengah menggencarkan sejumlah program strategis. Mulai dari pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan, penguatan ekosistem Bank Sampah dan RW Keren dengan insentif dana hibah hingga Rp 100 juta per tahun, hingga Gerakan 1.000 Kandang Maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengurai sampah organik.
Untuk penanganan residu akhir, Pemkot mengandalkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.500 ton per hari yang mampu mereduksi volume sampah hingga 90%. Meski demikian, DPRD memberikan catatan kritis terkait potensi emisi dioxin dan pengelolaan abu terbang, sehingga pengawasan terhadap operasional fasilitas ini akan dilakukan secara ketat, termasuk kewajiban pemasangan dry scrubber dan bag filter serta pemantauan emisi real-time.
Yenny juga mengingatkan pentingnya mekanisme partisipasi publik dalam pengawasan. Warga diminta tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang aktif melaporkan temuan lapangan, seperti sampah menumpuk atau dugaan pencemaran, melalui kanal resmi dengan data yang faktual. "Pengawasan bersama, kolaborasi, transparansi, dan tindak lanjut nyata adalah kunci untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan," pungkasnya. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


