![]() |
| Audiensi warga Jatiasih dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026). |
Pengembang disebut berencana membuka akses publik di Jalan Cemara 3 untuk dilalui kendaraan besar dan material proyek. Padahal, lokasi proyek perumahan tersebut sebenarnya berada di wilayah Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tidak boleh menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin lainnya sebelum ada kesepakatan dan persetujuan dari warga setempat.
"Prinsipnya, Distaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin PBG tidak akan mengeluarkan izin, selama tidak ada persetujuan dari pihak RW dan warga. Warga sepakat tidak mengizinkan Jalan Cemara 3 dipergunakan untuk akses jalan perumahan pengembang," ujar Evi usai RDP.
Evi menambahkan, pengembang wajib memenuhi sejumlah proses perizinan terlebih dahulu, seperti public hearing, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup. Proses tersebut tidak boleh berjalan paralel bersamaan dengan dimulainya pembangunan.
"Public hearing itu harus dilakukan oleh pengembang sebelum dapat izin. Ini catatan juga buat Distaru, bahwa proses perizinan tidak boleh berjalan paralel saat proyek sudah berjalan," kata Evi.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan menerbitkan berita acara dan rekomendasi resmi yang meminta Distaru memediasi permasalahan ini dengan melibatkan jajaran Camat Bekasi Selatan dan Lurah Jakamulya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, mengungkapkan bahwa warga menolak Jalan Cemara 3 dioperasikan sebagai jalur proyek karena pengembang seharusnya membangun jalan akses sendiri menuju lahan perumahan tersebut.
Febri juga mengungkapkan bahwa warga di lingkungannya sempat menerima tekanan dan intimidasi agar memberikan izin perlintasan kendaraan dan alat berat.
"Bentuk intimidasinya macam-macam, mulai dari pemaksaan izin membuka portal, memasukkan alat berat, dugaan pengrusakan spanduk penolakan warga, hingga mengerahkan ormas untuk mendesak pengurus lingkungan," ungkap Febri.
Ia berharap rekomendasi dari Komisi II DPRD Kota Bekasi dapat dikawal secara konsisten oleh instansi berwenang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga RW 02.
"Alhamdulillah hari ini aspirasi kami diterima. Komisi II dan Distaru berjanji tidak akan mengeluarkan perizinan selanjutnya selama warga tidak memberikan izin. Kami berharap keputusan ini dijalankan secara konsisten dan tidak ada lagi intimidasi kepada warga," harap Febri. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


