‎Soal Tudingan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Gandhi: Masih Sengketa Perdata - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Soal Tudingan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Gandhi: Masih Sengketa Perdata

Kuasa hukum dari Gandhi Dwiky Mohamad, Kapryani (tengah) menunjukkan surat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Prakata.com – Gandhi Dwiky Mohamad angkat bicara menanggapi laporan yang menuduhnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif. Melalui kuasa hukumnya, Kapryani, Gandhi menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya tidak lebih dari persoalan utang-piutang yang bersifat perdata.
‎Kapryani menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada awal tahun 2024, antara kliennya dengan mitra kerja yang menjalin kerja sama bisnis. "Ini murni persoalan perdata, terkait utang-utang antara Gandhi dengan salah satu orang yang bekerja sama dengannya. Peristiwa itu terjadi di awal 2024," ujar Kapryani saat ditemui awak media, Jumat (4/9/2026).
‎Kuasa hukum tersebut juga dengan tegas membantah adanya kaitan antara kasus ini dengan jabatan kakak Gandhi selaku anggota DPRD Kota Bekasi. Kapryani menegaskan bahwa sang kakak baru dilantik pada September 2024, sementara perjanjian kerja sama telah berlangsung lebih awal. "Artinya tidak ada hubungannya. Gandhi juga tidak punya kewenangan untuk menjamin proyek kepada orang lain karena dia bukan pejabat, melainkan pengusaha biasa," jelasnya.
‎Kapryani memaparkan bahwa selama ini Gandhi bertindak sebagai pengusaha yang membantu memberikan informasi dan berperan sebagai marketing bagi perusahaan yang memiliki kualifikasi dalam perolehan pekerjaan. Terkait tuduhan penipuan, ia menilai unsur pidana tidak terbukti karena sebagian kewajiban berdasarkan perjanjian sudah dijalankan dan sejumlah dana telah dikembalikan.
‎"Tidak ada peristiwa hukum pidananya. Sebagian kewajiban sudah kita laksanakan sesuai perjanjian, termasuk sebagian uang juga sudah dikembalikan," ungkapnya.
‎Namun demikian, ia mengakui masih ada sisa kewajiban yang belum diselesaikan lantaran adanya perbedaan perhitungan antara kedua belah pihak. "Dia menganggap utang kita Rp200 juta, sementara anggapan kita hanya Rp100 juta. Ini belum ketemu hitung-hitungannya. Jadi menurut kita ini persoalan perdata," imbuhnya.
‎Kapryani juga menepis anggapan adanya niat menipu. Menurutnya, seluruh transaksi dilakukan secara resmi dengan bukti kuitansi yang sah. "Kalau penipuan itu harus ada niat dan tipu muslihat. Dalam persoalan ini pengambilan uang menggunakan kuitansi resmi. Artinya, kita jelas memiliki tanggung jawab di situ. Tidak ada keadaan palsu," tegasnya.
‎Tak hanya memberikan klarifikasi, pihak Gandhi juga telah melaporkan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan. Kapryani menyebut, pelapor diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman memviralkan kasus ini jika permintaan tidak dipenuhi.
‎"Hari ini kita sudah membuat laporan terhadap salah satu orang yang mengaku sebagai kuasa hukum. Klien kita diduga diperas dengan diminta mengirimkan sejumlah uang, kalau tidak mau dipermalukan atau dipersoalkan secara viral," ungkapnya.
‎Laporan resmi telah teregister dengan Nomor: LP/B/3193/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Pihak Gandhi menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel