![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim. |
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa dalam setiap proses pemindahan atau penataan pasar, dinamika pro dan kontra merupakan hal yang wajar dan tak terhindarkan. Ia menilai bahwa realitas semacam ini sudah menjadi konsekuensi logis dari setiap kebijakan relokasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa semua pihak harus memiliki visi yang sejalan, yakni menciptakan pasar baru yang lebih tertib, nyaman, dan tertata dengan baik untuk masa depan.
"Yang terpenting adalah kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan. Kita harus memastikan bahwa daya beli pasar tradisional tetap meningkat, dan tentu saja didukung oleh fasilitas yang layak bagi para pedagang," ujar Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/09/2026).
Lebih lanjut, politisi dari PDI Perjuangan itu menyoroti adanya informasi terkait instruksi Wali Kota Bekasi yang menyatakan bahwa proses relokasi tidak dikenakan biaya. Namun, di lapangan, ia mendengar kabar bahwa sejumlah oknum justru membebani para pedagang dengan pungutan untuk menempati lapak.
"Wali Kota sudah menyampaikan bahwa ini gratis. Tetapi saya mendengar ada pihak-pihak tertentu yang akhirnya memberatkan pedagang dengan meminta pembayaran atas tempatnya," tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana menggelar rapat pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok. Adapun instansi yang akan dihadirkan antara lain PT MP (Perusahaan Pengelola Pasar), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bagian Hukum Pemkot Bekasi.
"Kami akan panggil PT MP, Disperindag, dan juga pihak lain yang terlibat dalam kerja sama. Kami ingin mengetahui dasar hukum dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat, termasuk pembagian pendapatan 10 persen untuk PT MP, kontribusi ke pemerintah daerah, hingga pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apakah itu menguntungkan atau justru merugikan? Ini harus kita gali bersama," paparnya.
Arif juga menyoroti adanya instruksi langsung dari Wali Kota yang ditujukan kepada PT MP. Ia menilai, semestinya PT MP menjalankan amanat tersebut tanpa perlu membuat kebijakan tambahan atau perjanjian baru dengan pihak lain.
"Jika aturan dari Wali Kota sudah jelas, maka seharusnya cukup berpegang pada arahan itu. Tidak perlu lagi membuat kesepakatan baru dengan mitra lain. Besok kita akan bedah tuntas hal ini bersama Bagian Hukum," tandasnya.
Sementara itu, di luar gedung DPRD Kota Bekasi, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Yamin, Pasar Baru, bersama sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD Kota Bekasi untuk memberikan solusi yang adil dan berpihak pada rakyat kecil, khususnya terkait nasib para pedagang yang terdampak rencana relokasi di Jalan Insinyur H. Juanda. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


