Disnaker Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat Regulasi Internal demi Hubungan Industrial yang Kondusif - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Disnaker Bekasi Dorong Perusahaan Perkuat Regulasi Internal demi Hubungan Industrial yang Kondusif

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Ida Farida.
Prakata.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk lebih serius dalam menyusun dan menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua instrumen ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan tetap produktif.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Ida Farida, saat membuka acara Sharing Session bertema "Persyaratan Kerja di Perusahaan: Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama". Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Ida Farida menjelaskan, terciptanya hubungan industrial yang kondusif memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam hal ini, PP dan PKB tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus dijadikan pedoman hidup bersama dalam mengatur hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, menjembatani komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta menjadi benteng pencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar Ida.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terpadat di Indonesia dengan jumlah pabrik dan tenaga kerja yang sangat besar. Karena itu, kualitas PP dan PKB turut menentukan stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Berdasarkan catatan Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 333 Peraturan Perusahaan (PP) yang terdiri dari 71 PP baru, 258 pembaruan, dan 4 perubahan. Sementara untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pada periode yang sama tercatat 71 PKB, meliputi 9 PKB baru, 41 pembaruan, dan 21 perpanjangan.

Secara kumulatif sejak tahun 2018 hingga 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi telah mencatat sebanyak 3.839 PP dan 1.045 PKB yang sudah disahkan maupun didaftarkan.

“Angka ini menunjukkan tingginya dinamika hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan total perusahaan yang ada, capaian tersebut masih terbilang rendah dan perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.

Ida menekankan bahwa tantangan ke depan bukan hanya sekadar menambah jumlah PP dan PKB yang terdaftar, tetapi juga memastikan kualitas substansi dan implementasinya dalam keseharian operasional perusahaan.

Ia meyakini, PP dan PKB yang disusun secara baik, akomodatif, dan berpihak pada kepentingan bersama akan mampu meminimalisir potensi konflik industrial. “Kalau PP dan PKB ini sudah baik, sudah kondusif dan mengakomodasi antara perusahaan dan pekerja, saya yakin tidak akan banyak permasalahan dan perusahaan pun akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ida menambahkan, kondisi yang kondusif pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas perusahaan sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Ida berharap forum sharing session ini dapat menjadi wadah bagi perusahaan dan pekerja untuk saling bertukar pengalaman, berbagi praktik terbaik, serta menyamakan persepsi terkait penyusunan dan penerapan PP maupun PKB.

“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sungkan untuk berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber yang telah hadir,” imbuhnya.

Ida juga mengingatkan perusahaan yang belum memiliki PP atau PKB agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memiliki dan menjalankannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi.

“Kalau itu sudah menjadi kewajiban, maka sifatnya harus dan wajib dipenuhi. Berbeda kalau hanya sekadar imbauan. Jadi bagi perusahaan yang belum, saya mohon kewajiban ini segera dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Ida, keberadaan PKB juga memberikan kepastian dalam pengaturan hubungan kerja, termasuk bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan mengenai struktur dan ketentuan pengupahan bersama dengan pekerja. Ia berharap semakin banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memiliki PP dan PKB berkualitas, sehingga interaksi antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan secara dinamis, berkeadilan, dan produktif.

Di sisi lain, Ida juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.

“Yang saya harapkan tidak ada lagi PHK. Karena di Kabupaten Bekasi angka penganggurannya saja sudah sangat tinggi,” ujarnya dengan tegas.

Ia pun berharap kegiatan Sharing Session tersebut dapat memberikan pemahaman sekaligus solusi nyata bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, sehingga hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud dan pada akhirnya mampu mendorong produktivitas serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel