![]() |
| Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Ida Farida. |
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten
Bekasi, Ida Farida, saat membuka acara Sharing Session bertema
"Persyaratan Kerja di Perusahaan: Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama". Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu digelar di
Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada
Kamis (27/8/2026).
Ida Farida menjelaskan, terciptanya hubungan industrial yang
kondusif memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan
pekerja. Dalam hal ini, PP dan PKB tidak boleh hanya dipandang sebagai
kewajiban administratif semata, melainkan harus dijadikan pedoman hidup bersama
dalam mengatur hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“PP dan PKB memberikan kepastian hukum, menjembatani
komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja, serta menjadi benteng
pencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,”
ujar Ida.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi semakin
penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri
terpadat di Indonesia dengan jumlah pabrik dan tenaga kerja yang sangat besar.
Karena itu, kualitas PP dan PKB turut menentukan stabilitas hubungan industrial
sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan catatan Disnaker Kabupaten Bekasi hingga Agustus
2026, tercatat sebanyak 333 Peraturan Perusahaan (PP) yang terdiri dari 71 PP
baru, 258 pembaruan, dan 4 perubahan. Sementara untuk Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), pada periode yang sama tercatat 71 PKB, meliputi 9 PKB baru, 41
pembaruan, dan 21 perpanjangan.
Secara kumulatif sejak tahun 2018 hingga 2026, Disnaker
Kabupaten Bekasi telah mencatat sebanyak 3.839 PP dan 1.045 PKB yang sudah
disahkan maupun didaftarkan.
“Angka ini menunjukkan tingginya dinamika hubungan
industrial di Kabupaten Bekasi. Namun, jika dibandingkan dengan total
perusahaan yang ada, capaian tersebut masih terbilang rendah dan perlu terus
ditingkatkan,” tegasnya.
Ida menekankan bahwa tantangan ke depan bukan hanya sekadar
menambah jumlah PP dan PKB yang terdaftar, tetapi juga memastikan kualitas
substansi dan implementasinya dalam keseharian operasional perusahaan.
Ia meyakini, PP dan PKB yang disusun secara baik,
akomodatif, dan berpihak pada kepentingan bersama akan mampu meminimalisir
potensi konflik industrial. “Kalau PP dan PKB ini sudah baik, sudah kondusif
dan mengakomodasi antara perusahaan dan pekerja, saya yakin tidak akan banyak
permasalahan dan perusahaan pun akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ida menambahkan, kondisi yang kondusif pada akhirnya akan
berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas perusahaan sekaligus
mendorong kesejahteraan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Ida berharap forum sharing session ini dapat
menjadi wadah bagi perusahaan dan pekerja untuk saling bertukar pengalaman,
berbagi praktik terbaik, serta menyamakan persepsi terkait penyusunan dan
penerapan PP maupun PKB.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan
sungkan untuk berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber yang telah hadir,”
imbuhnya.
Ida juga mengingatkan perusahaan yang belum memiliki PP atau
PKB agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memiliki dan menjalankannya, ia
menyampaikan apresiasi yang tinggi.
“Kalau itu sudah menjadi kewajiban, maka sifatnya harus dan
wajib dipenuhi. Berbeda kalau hanya sekadar imbauan. Jadi bagi perusahaan yang
belum, saya mohon kewajiban ini segera dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Ida, keberadaan PKB juga memberikan kepastian dalam
pengaturan hubungan kerja, termasuk bagi perusahaan yang telah memiliki
kesepakatan mengenai struktur dan ketentuan pengupahan bersama dengan pekerja.
Ia berharap semakin banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memiliki PP dan
PKB berkualitas, sehingga interaksi antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan
secara dinamis, berkeadilan, dan produktif.
Di sisi lain, Ida juga menyoroti pentingnya menjaga
keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di tengah tingginya angka pengangguran
di Kabupaten Bekasi.
“Yang saya harapkan tidak ada lagi PHK. Karena di Kabupaten
Bekasi angka penganggurannya saja sudah sangat tinggi,” ujarnya dengan tegas.


