![]() |
| Salah satu vendor yang merasa dirugikan memasang banner dan menyetop proyek pembangunan gedung arsip BPKP di Jatisampurna, Kota Bekasi. |
BPKP memenangkan PT. Delima Utama sebagai kontraktor
pelaksana, perusahaan yang diduga tidak memiliki modal kerja. Akibatnya, 5
vendor sub-kontraktor yang sudah menyuplai material bangunan tidak dibayar.
Kerugian ditaksir miliaran rupiah.
"Patut diduga bahwa PT. Delima Utama mengeluarkan dana
bridging agar bisa memenangkan tender pembangunan proyek BPKP ini. Sekarang
kalau mereka punya modal, kenapa malah membayar kami dengan cek yang kosong
atau tidak berlaku dan tidak bisa dicairkan," tanya Arisman, pihak kuasa
salah satu vendor, Jumat (25/9/2026) yang mencium ada indikasi korupsi dalam
proyek tersebut.
Pria yang akrab disapa Chugay ini mengungkapkan pihaknya
telah dua kali menyetop proyek pembangunan yang bermasalah tersebut. Aksi itu
dilakukan karena tagihan suplai yang sudah berbulan-bulan tak kunjung dibayar
PT. Delima Utama.
Penghentian proyek dilakukan sekaligus membentangkan banner
penghentian proyek oleh pihaknya. Chugay menyebut penyetopan tersebut dilakukan
sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Langkah vendor untuk menghentikan pekerjaan atau stop
work sudah tepat untuk memitigasi kerugian yang lebih besar akibat tidak adanya
kepastian pembayaran. Dalam hukum Indonesia pihak yang dirugikan karena tidak
dibayar berhak untuk menghentikan pekerjaannya," katanya.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan putusan MA No.596
PK/PDT/2016 serta pasal 1338 DAN 1339 KUHP Perdata. Jika salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban pembayaran maka pihak lainnya yaitu kontraktor atau vendor
secara hukum berhak mendunda atau menyetop pekerjaannya, sampai kewajiban
pembayaran tersebut dipenuhi.
"Selain itu juga sesuai dengan Undang-undang jasa
kontruksi No. 2/2017 Jo. Uu No. 6/2023 tentang jasa kontruksi. Keterlambatan
pembayaran merupakan bentuk kegagalan pemenuhan komitmen yang bisa menjadi
alasan sah untuk menghentikan pekerjaan secara resmi," tegas Chugay.
Sayangnya, setelah penghentian proyek dilakukan, BPKP tidak
bergeming dan malah menggembok pagar masuk lokasi pembangunan gedung arsip.
"Kita sudah drop-in barangnya tapi tidak pernah ada
penyelesaian pembayaran sampai dengan hari ini. Padahal sebagian material sudah
mulai digunakan untuk pembangunan," jelasnya.
Nilai tagihan kliennya saja mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Jika ditotal 5 vendor, tagihan yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 1,5
miliar.
Chugay menambahkan, sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pemilik proyek wajib melakukan evaluasi kualifikasi dan kemampuan
finansial peserta tender.
"Bagaimana mungkin PT. Delima Utama yang tak punya
modal bisa dimenangkan?," tanya dia lagi.
Menurut Chugay, BPKP sebagai institusi pengawas keuangan
seharusnya paling ketat dalam verifikasi. Namun dalam kasus ini, BPKP justru
meloloskan kontraktor bermasalah.
Lebih parah, saat sengketa pembayaran mencuat, BPKP selaku
owner proyek tidak mampu menjadi penengah. Komunikasi yang dilakukan vendor ke
PT. Delima Utama dan pihak BPKP selalu berujung tarik-ulur tanpa kepastian.
BPKP terkesan lepas tangan dan membiarkan kontraktornya
menzalimi sub-kontraktor di lapangan. Padahal BPKP memiliki kewenangan penuh
untuk mengintervensi, menahan termin, atau mem-blacklist kontraktor nakal.
Chugay juga menyesalkan aksi penggembokan lokasi proyek oleh
BPKP, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan langsung di lokasi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada pembayaran tagihan kliennya, ia akan menempuh
jalur hukum.
"Jika tidak ada titik penyelesaian, kami akan ke jalur
hukum. Dan kami akan melaporkan ke Tipikor dan ke Bareskrim," pungkas dia.


