‎Muhammad Kamil Apresiasi SE Apartemen, Dorong Satpol PP Tegas Tegakkan Aturan ‎ - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Muhammad Kamil Apresiasi SE Apartemen, Dorong Satpol PP Tegas Tegakkan Aturan ‎

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil Syaikhu.
Prakata.com – Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi I, Muhammad Kamil Syaikhu, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bekasi yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1.18/6396/DISTARU tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Kota Bekasi.
‎Namun demikian, Kamil menegaskan bahwa penerbitan surat edaran harus diikuti dengan langkah konkret dan tidak berhenti sebatas kebijakan tertulis. Surat edaran tersebut antara lain mengatur ketertiban pemanfaatan satuan rumah susun serta tindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
‎“Kami mengapresiasi lahirnya surat edaran ini sebagai langkah awal untuk menciptakan ketertiban di lingkungan rusun dan apartemen. Tetapi Pemkot Bekasi jangan hanya berhenti dengan mengeluarkan surat edaran. Harus ada langkah konkret, pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan di lapangan,” ujar Muhammad Kamil Syaikhu, Rabu (9/9/2026).
‎Menurut Kamil, terdapat sejumlah langkah nyata yang perlu segera dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut.
‎Membuat SOP dan Hotline Pengaduan
‎Pemerintah Kota Bekasi, menurut Kamil, tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat ketika terjadi dugaan pelanggaran. Pemkot perlu melakukan langkah proaktif dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pelanggaran serta menyediakan hotline atau saluran pengaduan khusus yang mudah diakses masyarakat.
‎“Warga harus mengetahui ke mana mereka melapor dan bagaimana laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah melapor tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas,” tegasnya.
‎Razia dan Pengawasan Berkala
‎Kamil juga meminta Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan Satpol PP bersama petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan dan razia secara berkala, terutama di kawasan yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
‎“Jangan menunggu persoalan menjadi besar. Satpol PP bersama Trantib kecamatan harus melakukan pengawasan secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus memastikan aturan benar-benar dijalankan,” katanya.
‎Sosialisasi Secara Masif
‎Selain penegakan aturan, sosialisasi kepada penghuni, pemilik dan pengelola rumah susun maupun apartemen juga harus dilakukan secara masif. Kamil mengusulkan agar informasi mengenai aturan tersebut ditempatkan di berbagai fasilitas umum di lingkungan apartemen.
‎“Informasi mengenai aturan ini bisa dipasang di lift, lobi, area parkir dan fasilitas umum lainnya, sehingga seluruh penghuni dan pengunjung mengetahui aturan serta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran,” jelasnya.
‎Mendorong Peran Aktif Masyarakat
‎Kamil menilai keberhasilan menjaga ketertiban tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak peraturan. Peran aktif masyarakat, khususnya para tetangga dan penghuni apartemen, juga sangat diperlukan.
‎Ia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
‎“Tetangga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungannya. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Namun tentu semuanya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
‎Kamil berharap implementasi Surat Edaran Nomor 600.1.18/6396/DISTARU dapat dilakukan secara serius dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Ia juga meminta Satpol PP dan seluruh perangkat daerah terkait untuk menjaga wilayah-wilayah rawan di Kota Bekasi melalui langkah pencegahan, pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
‎“Tujuan akhirnya adalah menciptakan Kota Bekasi yang aman, tertib dan nyaman. Karena itu, kebijakan yang sudah dikeluarkan harus benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan,” pungkasnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel