Komisi XIII DPR Setujui Anggaran MPR dan DPD TA 2027, Tambahan Rp555,98 Miliar Disahkan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi XIII DPR Setujui Anggaran MPR dan DPD TA 2027, Tambahan Rp555,98 Miliar Disahkan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara.
Prakata.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI pada Tahun Anggaran (TA) 2027. Persetujuan ini sekaligus mengamini usulan tambahan anggaran bagi MPR RI senilai Rp555,982 miliar.

Keputusan ini diraih setelah Komisi XIII mencermati paparan dari jajaran Sekretariat Jenderal MPR dan DPD terkait RKA K/L TA 2027 dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam penyampaian kesimpulan rapat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penjelasan Sekretariat Jenderal MPR RI mengenai rencana anggaran sebesar Rp945,577 miliar untuk TA 2027. Demikian pula, penjelasan dari Sekretariat Jenderal DPD RI dengan pagu Rp2,049 triliun turut mendapat pemahaman serupa.

"Komisi XIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari Sekjen MPR dan Sekjen DPD. Kami memahami seluruh uraian berdasarkan surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," ujar Dewi di hadapan peserta rapat.

Tak hanya memahami alokasi anggaran kedua lembaga, Dewi juga menegaskan persetujuan atas tambahan anggaran bagi MPR RI TA 2027 sebesar Rp555,982 miliar. Angka ini tercatat sebagai Rp555.982.939.000 secara nominal. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan sebelum RKA kedua sekretariat jenderal diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Komisi XIII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran MPR RI untuk tahun 2027 sebesar Rp555.982.939.000," tegas Dewi.

Langkah selanjutnya, Komisi XIII akan meneruskan hasil pembahasan RKA MPR RI dan DPD RI TA 2027 ke Banggar DPR RI guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan menyampaikan rencana kerja dan anggaran MPR serta DPD tahun 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang ada," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembahasan RKA ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI, khususnya dalam tahap awal penyusunan rancangan APBN serta RKA K/L yang menjadi kewenangan Komisi XIII. Mengacu pada surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 7 Mei 2026, Sekretariat Jenderal MPR RI mendapatkan pagu indikatif belanja sebesar Rp945,577 miliar.

Sementara itu, Sekretariat Jenderal DPD RI sebelumnya mendapat pagu indikatif Rp1,755 triliun, namun dalam dinamika pembahasan, pagu tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp2,049 triliun.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan apresiasi atas jalannya pembahasan yang konstruktif dengan Komisi XIII. Ia berharap dukungan anggaran yang diberikan dapat memperlancar seluruh agenda MPR RI sepanjang tahun 2027.

"Kami hanya memohon dukungan atas tambahan anggaran untuk berbagai kegiatan di MPR. Semoga ini dapat mendukung optimalisasi tugas kami ke depan," tutup Siti. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel