![]() |
| Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, Jumat (4/9/2026) pagi. |
Mengusung moto melayani, melindungi, dan memberdayakan,
Sardi menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menunjukkan peningkatan
signifikan dalam hal kecepatan pelayanan. Proses klaim yang dulunya memakan
waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 5 hingga 8 menit per
loket dengan sistem antrean digital dan online.
"Melayani kepesertaan dan melindungi sampai hari tua,
serta memberdayakan bagi yang terkena PHK. Hari ini BPJS sangat proaktif dalam
mengatasi PHK agar pekerja dapat kembali berdaya dan bangkit," ujar Sardi
dalam sambutannya.
Sardi menyoroti bahwa tingginya angka PHK terjadi tidak
hanya di Kota Bekasi tetapi juga di daerah lain. Meski demikian, ia menekankan
pentingnya program pemberdayaan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak. Hal
ini sejalan dengan proyeksi peningkatan angka PHK nasional serta program BPJS
Ketenagakerjaan yang memberikan pelatihan kewirausahaan dan pendampingan usaha
bagi penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"PHK sangat tinggi di Kota Bekasi dan juga di daerah
lain. Tapi hari ini BPJS sangat proaktif, ya. Bagaimana mengatasi pemutusan
hubungan kerja itu dapat kembali berdaya dan bangkit dengan adanya pemberdayaan
ekonomi," jelasnya.
Dengan penduduk Kota Bekasi yang mencapai 2,6 juta jiwa,
dimana separuhnya merupakan pekerja, Sardi menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan
menjadi prioritas. Ia menyebut bahwa dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
sangat kuat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pelayanan
Ketenagakerjaan. Keberadaan perda ini bahkan menjadi salah satu dasar hukum
yang memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan seperti pengemudi ojek online,
PKK, dan UMKM yang telah menjadi peserta program Universal Coverage Jamsostek
(UCJ).


