![]() |
| Pemusnahan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. |
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan empat instansi penegak hukum di Kota Bekasi. Tampak hadir Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira; Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah; perwakilan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota (Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba); perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi; perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi; perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN); serta pendamping dan perwakilan siswa/siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. Rinciannya meliputi barang bukti narkotika dari 54 perkara, terdiri dari ganja 12 perkara (berat 8,5 kg), sabu 24 perkara (berat 1 kg 673,544 gram), tembakau sintetis 18 perkara (berat 2 kg 14,16 gram), dan pil ekstasi 1 perkara (berat 49,17 gram).
Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti obat-obatan terlarang dari 31 perkara dengan total 77.735 butir. Selanjutnya, barang bukti senjata tajam dari 4 perkara berupa 4 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Terakhir, barang bukti jenis lainnya (handphone, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan lain-lain) dari 68 perkara dengan total 353 jenis barang bukti.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. "Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini adalah wujud nyata akuntabilitas kami dalam mengelola barang sitaan dan rampasan. Kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menekankan pentingnya aspek edukasi dalam kegiatan tersebut. "Kami sengaja mengundang adik-adik pelajar dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama agar mereka memahami sejak dini dampak hukum dari perbuatan pidana. Ini adalah investasi jangka panjang dalam upaya pencegahan kejahatan di Kota Bekasi," tuturnya.
Pemusnahan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan, dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi beberapa bagian. Handphone dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu/alat berat hingga rusak total, sedangkan pakaian dan barang lainnya dibakar di dalam tong besi.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pelayanan publik Kejari Kota Bekasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan. Hal ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejaksaan selaku eksekutor dalam penuntasan penanganan perkara sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan RI. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


