BAM DPR RI Serukan Solusi Berkeadilan untuk Sengketa Lahan Situ Rompong - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BAM DPR RI Serukan Solusi Berkeadilan untuk Sengketa Lahan Situ Rompong

Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah.
Prakata.com — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak agar perselisihan tanah di kawasan Situ Rompong, Tangerang Selatan, diselesaikan secara adil dengan mengedepankan kepastian hukum serta memperhatikan nasib warga yang sudah menetap di sana selama berpuluh-puluh tahun.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, mengungkapkan bahwa kurang lebih 250 kepala keluarga telah lama tinggal di area tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya sudah melakukan penataan sejak dulu, bukan membiarkan masalah ini berlarut hingga warga terlanjur membangun kehidupan di lokasi itu.

"Negara tidak boleh abai. Kalau memang ingin dilakukan penertiban, seharusnya sejak awal sudah dijalankan. Jangan sampai warga sudah merasa betah, bahkan mungkin sudah punya cucu, baru kemudian dipersoalkan oleh negara," kata Taufiq dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Forum Komunikasi Peduli Situ Rompong (FKPSR) telah menyampaikan sengketa ini kepada BAM. Warga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan pada 2023, karena diduga menggunakan dasar sertifikat yang pernah berstatus blokir.

Dalam rapat tersebut, pihak PT Sahid Putera Harapan menyatakan bahwa empat warga yang dilaporkan ke aparat penegak hukum tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memanfaatkan lahan yang diklaim perusahaan untuk kegiatan usaha, seperti kontrakan. Namun, Taufiq menilai proses hukum perlu dijalankan dengan bijaksana karena status lahan yang menjadi dasar klaim perusahaan juga masih dalam sengketa.

"Saya minta status tersangka itu segera dicabut. Kenapa? Karena kepemilikan PT juga bermasalah. Jadi kedua belah pihak sama-sama punya persoalan, menurut saya harus ada kebijaksanaan," tegasnya.

Taufiq juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat. BAM mendorong penelusuran menyeluruh terhadap status dan dokumen pertanahan agar sengketa Situ Rompong dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga. (est/aha/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel