‎Akamsi Desak Pemerintah Proses Hukum Korporasi atas Kasus Pembongkaran Dua Pura di Sanur - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Akamsi Desak Pemerintah Proses Hukum Korporasi atas Kasus Pembongkaran Dua Pura di Sanur

Massa aksi Akamsi membentangkan spanduk tuntutan dan berorasi di depan gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (2/9/2016).
Prakata.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (Akamsi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026). Mereka mendesak agar persoalan pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Bali, tidak hanya dipandang sebagai sengketa tanah biasa, melainkan sebagai tindak pidana penistaan agama.
‎"Peristiwa sengketa tanah yang berujung pada perobohan tempat ibadah di Bali ini sudah masuk dalam kategori penistaan agama," tegas Koordinator Nasional Akamsi, Tsaqif Fadillah, di atas mobil komando yang dijaga ketat aparat kepolisian.
‎Sengketa Lahan dan Sejarah Pura yang Diabaikan
‎Berdasarkan siaran pers yang dirilis organisasi mahasiswa tersebut, aksi ini berawal dari sengketa tanah di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan. Lokasi tersebut merupakan tempat berdiri dua pura yang disebut-sebut memiliki nilai sejarah dan telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia .
‎Tanah yang menjadi lokasi pura tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani. Sertifikat tersebut kemudian dikabarkan telah beralih kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.
‎Akamsi menilai tindakan korporasi yang membongkar tempat ibadah demi penguasaan fisik tanah merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai keagamaan dan tatanan sosial masyarakat adat.
‎"Sikap korporasi yang merendahkan nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat Hindu sangat kami sesalkan," ucap Tsaqif menambahkan.
‎Dua Tuntutan Utama
‎Selain berorasi di jalan, perwakilan Akamsi menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN. Dalam aksinya, Akamsi menyampaikan dua tuntutan pokok:
1. ‎Tuntutan Hukum: Mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani serta PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP.
2. ‎Tuntutan Administratif: Mendesak Menteri ATR/BPN mencabut SK HGB Nomor 70 dan 71 yang akan berakhir masa berlakunya pada 29 September 2026. Akamsi juga meminta agar peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang ditolak, sehingga tanah situs sejarah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara.
‎Ancaman Aksi Lebih Besar
‎Rahbar Ayatullah selaku Ketua Eksekutif Nasional Akamsi menyatakan bahwa laporan pengaduan dan permohonan pemblokiran peralihan hak telah disampaikan kepada instansi terkait. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke petinggi negara jika tuntutan tidak juga mendapat respons dalam 14 hari kerja ke depan.
‎"Kami akan membawa persoalan ini kepada para petinggi negara agar hak atas tanah adat yang dihancurkan, serta tempat ibadah umat Hindu oleh korporasi, dapat kembali kepada yang berhak," tegas Rahbar menutup orasinya.
‎Jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti, Akamsi berencana membawa kasus ini ke lembaga tinggi negara lainnya, termasuk Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel