![]() |
| Peninjauan batching plant di Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung
mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan inspeksi mendadak
terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Langkah ini
diambil guna memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan serta tidak merugikan masyarakat setempat.
Kepala Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan,
mengungkapkan bahwa tim Gakkum telah turun ke lokasi pada pekan lalu untuk
memeriksa aktivitas operasional serta kelengkapan dokumen lingkungan milik
perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, petugas
menemukan sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan kegiatan batching plant
di sejumlah titik di Desa Hegarmukti.
"Ketika kami turun ke lapangan pekan lalu,
teridentifikasi ada lima perusahaan. Dua di antaranya merupakan PMA (Penanaman
Modal Asing), dan kami memahami bahwa kewenangan pengawasan untuk PMA berada di
tingkat provinsi," ujar Dedi di kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks
Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua perusahaan
berstatus PMA tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan lebih mendalam akan menyasar
dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta kelengkapan perizinan
usaha, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah.
Sementara itu, untuk perusahaan-perusahaan yang menjadi
ranah kewenangan Pemkab Bekasi, DLH akan segera melakukan verifikasi dokumen
lingkungan dalam waktu dekat. Selain itu, intensitas pengawasan juga akan
ditingkatkan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajibannya dalam
menjaga kelestarian lingkungan.
"Dalam beberapa minggu ke depan kami akan memanggil
perusahaan-perusahaan tersebut untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke
depan, pengawasan akan kami perketat dan lebih intensif," tegas Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan
ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan aktivitas nyata di lapangan,
pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya menyoroti aspek perizinan, DLH juga meminta agar
perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak operasional yang dirasakan oleh
masyarakat, khususnya terkait debu dan tumpahan material yang kerap mengganggu
kenyamanan pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi usaha.
Perusahaan diimbau untuk rutin melakukan penyiraman jalan
dan pengendalian debu setiap kali menjalankan aktivitas produksi. Menurut Dedi,
keluhan terkait polusi debu dan material berceceran merupakan salah satu
masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh warga sekitar.
"Kami minta perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap
dampak polusi debu dari tumpahan material. Mereka wajib melakukan penyiraman
dan pengendalian secara berkala saat beroperasi. Ini menjadi keluhan utama
karena warga merasa sangat terdampak," ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat data pengawasan,
DLH Kabupaten Bekasi berencana melakukan uji kualitas udara ambien (luar
ruangan) di sekitar kawasan perempatan Tegal Danas. Pengujian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah kadar polusi udara di area tersebut masih berada dalam
batas baku mutu yang ditetapkan atau justru telah melampaui ambang batas.
Dengan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan dan
rencana uji kualitas udara tersebut, DLH berharap pengawasan terhadap aktivitas
industri di kawasan Hegarmukti dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel.


