‎Mubakhi Sosialisasikan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Mustikajaya - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Mubakhi Sosialisasikan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Mustikajaya

Sosialisasi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko oleh Mubakhi, Kamis (13/8/2026).
Prakata.com – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi, menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranperda) tahun anggaran 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko, Kamis (13/8/2026).
‎Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Jihad, RT 03 RW 31, Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyerap aspirasi dan masukan masyarakat terkait raperda yang saat ini tengah dibahas.
‎Dalam paparannya, Mubakhi menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai upaya perlindungan nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. Ia menegaskan bahwa raperda disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, sosial, kesehatan, hingga hak asasi manusia.
‎"Perilaku menyimpang seperti LGBT ini bukan hanya persoalan moral individu, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi sendi-sendi kehidupan sosial kita. Regulasi ini hadir untuk memperkuat benteng moral dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk yang lebih luas," ujar Mubakhi di hadapan warga yang hadir.
‎Mubakhi yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi ini menjelaskan, pendekatan utama raperda lebih ditekankan pada aspek pencegahan (preventif) dan rehabilitasi, bukan semata-mata menghukum. "Target Perda ini adalah pencegahan dan rehabilitasi, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," tambahnya .
‎Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu rangkaian proses pembahasan raperda yang ditargetkan finalisasi pada akhir Agustus 2026 oleh Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi. Masyarakat pun diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel