![]() |
| Ketua Komisi II Latu Har Hary (tengah), Wakil Ketua Komisi II, Yenny Kristianti (kanan), dan Sekretaris Komisi II, Evi Mafriningsianti (kiri) dalam rapat dengar pendapat bersama warga PML. |
Surbani, tokoh masyarakat PML, mengungkapkan rasa jenuh lantaran agenda serupa sudah berulang kali digelar tanpa kepastian. Ia menegaskan jika tak ada terobosan nyata dalam waktu dekat, warga tak segan menempuh jalur hukum.
"Kami tidak ingin mengulang rapat seperti ini terus-menerus. Jika akhirnya tetap tanpa kepastian, kami siap menggugat secara class action dan mengambil langkah hukum lain. Kami lelah menghabiskan waktu dengan janji kosong," ujar Surbani usai rapat, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, warga meminta agar seluruh instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab, terutama soal bencana banjir yang kerap melanda kawasan tersebut ketika hujan deras turun atau saat air kiriman dari hulu Kabupaten Bogor meluap.
"Semua instansi terkesan lepas tangan dan tak mau bertanggung jawab. Kami menganggap ini bentuk pengabaian terhadap warga, dan itu bukan tuduhan berlebihan," tegasnya.
Di akhir pertemuan, tercapai sejumlah kesepakatan penting. Warga dan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menyetujui tenggat waktu tiga minggu bagi Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menyiapkan data pemetaan dan administrasi lahan di sekitar lokasi. Data itu nantinya akan diteruskan ke Kecamatan untuk proses pembebasan lahan.
"BPN diminta menyusun data lahan. Setelah rampung, Kecamatan akan mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk pembebasan. Baru setelah itu, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dari Kementerian PUPR bisa melakukan konstruksi," jelas Surbani.
Namun, ia menyayangkan bahwa selama enam bulan terakhir proses pembangunan tanggul tak menunjukkan kemajuan berarti. "Sejak awal pergerakan hingga hari ini, hasilnya masih nol besar. Semua masih berkutat pada data mentah," sesalnya.
Padahal, sejak Februari lalu masing-masing dinas diharapkan telah menyiapkan klarifikasi data. Jika dalam tiga pekan tak juga selesai, warga PML berjanji menggelar aksi demonstrasi.
"Kami beri toleransi 2–3 hari. Jika tak ada tindakan, kami akan demo atau ajukan gugatan hukum. Beban psikologis warga sudah sangat berat dan tak ternilai. Ini keluhan terbesar kami," tambahnya.
DPRD Minta BPN Segera Eksekusi Status Lahan
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menambahkan bahwa rapat hari itu turut mengundang sejumlah pihak seperti KP2C, BBWSCC, BPN Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, dan perwakilan warga. Evi menegaskan, poin utama yang diperdebatkan adalah status kepemilikan lahan.
"BBWSCC menyatakan siap membangun tanggul sementara jika lahan dalam kondisi clear and clean. Kami minta BPN menjawab apakah proses pengajuan status lahan sudah diinisiasi dan dikoordinasikan dengan Kecamatan," ujar Evi.
Sayangnya, hingga kini BPN belum memberi jawaban. Komisi 2 DPRD pun mendorong agar BPN segera menggelar rapat internal dan menuntaskan status lahan tersebut. "Kami minta segera dieksekusi. Begitu status lahan jelas, BBWSCC siap membangun tanggul," pungkasnya. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


