Wali Kota Bekasi Serahkan Remisi untuk 1.034 Narapidana di Momen HUT RI ke-81 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Wali Kota Bekasi Serahkan Remisi untuk 1.034 Narapidana di Momen HUT RI ke-81

Penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Bekasi pada momen Hati Kemerdekaan RI ke-81.
Prakata.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

Acara yang berlangsung pada Senin (17/8/2026) ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Berdasarkan data yang dihimpun, total 1.034 warga binaan menerima hak remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 1.006 orang di antaranya mendapat Remisi Umum I, sementara 28 lainnya memperoleh Remisi Umum II.

Dari jumlah penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas murni, sedangkan 12 orang lainnya merupakan tahanan pengganti denda yang juga memperoleh keringanan masa tahanan.

Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang telah menunjukkan sikap kooperatif, perilaku terpuji, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Dalam sesi dialog yang berlangsung hangat, Tri Adhianto menyempatkan diri berbincang langsung dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya adalah Abdul Pahit, seorang narapidana asal Madura yang mengaku akan menghirup udara bebas dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.

Abdul Pahit menceritakan pengalaman transformatifnya selama berada di dalam lapas. Ia mengakui banyak mendapatkan pelajaran berharga, terutama dalam aspek spiritualitas.

"Dulu saya tidak pernah menjalankan salat, tetapi sekarang saya rutin melaksanakannya setiap hari," ujar Abdul Pahit dengan nada penuh penyesalan dan harapan.

Mendengar pengakuan tersebut, Tri Adhianto menyampaikan kekagumannya atas perubahan sikap yang ditunjukkan. Menurutnya, masa pembinaan di lapas bukan sekadar menjalani hukuman, melainkan momen emas untuk introspeksi diri dan mematangkan kesiapan kembali ke lingkungan masyarakat.

Dialog serupa juga terjadi dengan Setiawan, warga binaan asal Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengungkapkan sedang mengajukan cuti bersyarat dan berharap segera dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta.

Setiawan juga mengaku semakin mendekatkan diri pada kegiatan keagamaan dan rutin mengunjungi masjid sebagai bagian dari pembinaan spiritual yang dijalaninya.

Di akhir acara, Tri Adhianto menegaskan bahwa pemberian remisi harus dimaknai sebagai pemantik semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah pengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk berubah menjadi lebih baik. Saat kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang baru, yang membawa manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar," pesan Tri Adhianto dengan penuh harap.

Ia juga berharap, para penerima remisi maupun mereka yang akan segera bebas dapat memanfaatkan momen ini sebagai titik awal kehidupan baru yang lebih bertanggung jawab dan konstruktif.

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel