‎Rano Karno Paparkan Rancangan Perubahan APBD DKI 2026 di Paripurna DPRD - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Rano Karno Paparkan Rancangan Perubahan APBD DKI 2026 di Paripurna DPRD

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Prakata.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan pidato jawaban Gubernur terkait Kebijakan Umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
‎Dalam pemaparannya, Rano menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Rancangan Perubahan APBD 2026 mencakup tiga aspek utama, yakni Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
‎Kebijakan Pendapatan Daerah
‎Untuk sektor Pendapatan Daerah, Rano merinci komponennya meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah, serta Pendapatan Transfer.
‎Eksekutif menerapkan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
‎"Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, peningkatan layanan, serta tata kelola pajak dan retribusi daerah," ujar Rano di hadapan para anggota dewan.
‎Dalam upaya mengoptimalkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pemprov DKI mengambil sejumlah langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah penguatan kinerja keuangan dan pemanfaatan aset BUMD, percepatan transformasi digital dan inovasi layanan, serta penguatan sinergi antar-BUMD dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung agenda pembangunan daerah.
‎Sementara untuk meningkatkan kinerja LLPAD yang Sah, Rano menyampaikan upaya yang dilakukan meliputi penggalian potensi penerimaan, identifikasi kendala dalam proses pemungutan, serta evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan LLPAD.
‎Adapun kebijakan umum pendapatan transfer difokuskan pada optimalisasi pengelolaan, dengan langkah-langkah seperti penyampaian laporan persyaratan penyaluran TKD, penyelarasan rencana kerja pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar pengelolaan TKD sesuai ketentuan yang berlaku.
‎"Terkait Kebijakan Umum LLPAD Yang Sah, difokuskan melalui koordinasi atas penyaluran hibah yang dilakukan Pemerintah Pusat," tambah Rano.
‎Kebijakan Belanja Daerah
‎Mengenai Belanja Daerah, Rano menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2026.
‎"Belanja Daerah ditujukan untuk memperhatikan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita dan pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
‎Beberapa poin penting dalam kebijakan belanja daerah meliputi:
  • ‎Penskalaan prioritas keberlanjutan program Quickwins, pencapaian kota global, dan penguatan fundamental Jakarta
  • ‎Alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • ‎Pemastian alokasi belanja produktif dengan memprioritaskan anggaran belanja pokok dibandingkan belanja penunjang
  • ‎Pendorongan pembiayaan kreatif, inovatif, dan kolaboratif dalam pelaksanaan kegiatan prioritas
‎"Eksekutif juga memastikan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, sesuai kebutuhan minimal esensial," tegas Rano.
‎Pemprov DKI juga melakukan efisiensi dan pencermatan kembali terhadap program kegiatan belanja dengan memperhatikan pencapaian target-target prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah. Selain itu, bantuan-bantuan diberikan dalam bentuk belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan.
‎Kebijakan Pembiayaan Daerah
‎Rano juga memaparkan kebijakan pembiayaan daerah yang disusun sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pembiayaan dan penyesuaian proyeksi fiskal selama pelaksanaan APBD 2026.
‎Kebijakan penerimaan pembiayaan terdiri atas:
  • ‎Penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025
  • ‎Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan proyek MRT Jakarta
  • ‎Penerimaan Pembiayaan Pinjaman Daerah dari lembaga keuangan untuk kegiatan multiyears
‎Sementara kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah mencakup penyertaan modal atau investasi daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
‎"Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk pembayaran pokok utang pinjaman JEDI, pinjaman MRT Jakarta Fase 1 dan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelas Rano.
‎Rincian Anggaran Perubahan APBD 2026
‎Di akhir pemaparannya, Rano mengungkapkan rincian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
‎Total Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai Rp 79,59 triliun, mengalami penurunan sebesar 2,13 persen dibandingkan APBD 2026 yang sebesar Rp 81,32 triliun.
‎Untuk Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 69,36 triliun atau turun 2,93 persen dari APBD 2026 yang sebesar Rp 71,45 triliun.
‎"Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 57,87 triliun, Pendapatan Transfer Rp 11,28 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 207,39 miliar," ungkapnya.
‎Rincian Pendapatan Asli Daerah meliputi:
  • ‎Pajak Daerah: Rp 49,89 triliun
  • ‎Retribusi Daerah: Rp 2,22 triliun
  • ‎Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan: Rp 719,04 miliar
  • ‎Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah: Rp 5,02 triliun
‎Pendapatan Transfer ditargetkan mencapai Rp 11,28 triliun yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat, sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 207,39 miliar berasal dari Pendapatan Hibah.
‎Sementara itu, Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 75,08 triliun atau naik 1,08 persen dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp 74,28 triliun.
‎"Rencana Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," jelas Rano.
‎Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 10,24 triliun yang berasal dari proyeksi SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 5,82 triliun, penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp 28,30 juta, dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp 4,41 triliun.
‎"Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 4,51 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 2,67 triliun dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp 1,84 triliun," tandas Rano mengakhiri paparannya. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel