![]() |
| Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani. |
Sosialisasi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada
Kamis, 6 Agustus 2026, disusul termin kedua pada Senin, 10 Agustus 2026, dan
termin terakhir pada Minggu, 16 Agustus 2026. Berbeda dengan rapat tertutup
pada umumnya, agenda ini akan digelar di berbagai ruang publik yang mudah
dijangkau warga, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga
kantor-kantor RW di seluruh penjuru Kota Bekasi. Langkah ini diambil agar
masyarakat dari berbagai lapisan dapat mengakses informasi secara langsung dan
turut ambil bagian dalam diskusi regulasi daerah.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa
sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan proses
legislasi yang lebih transparan sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek penerima aturan,
melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk memberikan masukan demi
terciptanya peraturan yang benar-benar aspiratif dan sesuai kebutuhan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih
memahami rancangan peraturan daerah yang sedang kami susun bersama Pemerintah
Kota Bekasi. Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi juga forum untuk
menyerap aspirasi dan pandangan warga. Masukan dari masyarakat sangat penting
agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjawab persoalan di
lapangan," ujar Lia saat ditemui pada Rabu (5/8/2026).
Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah dua Raperda yang
saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus)
DPRD, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal yang digarap
oleh Pansus 9, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku
Seksual Berisiko Tinggi yang menjadi tanggung jawab Pansus 10. Sebelum kedua
draf ini difinalisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting
untuk menyampaikan substansi dan urgensi kedua regulasi tersebut kepada publik.
"Kedua raperda ini masih dalam proses pembahasan. Kami
merasa perlu melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi dan penyampaian
informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini penting agar regulasi yang
dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat dan mudah diimplementasikan,"
tambah Lia.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga,
DPRD akan menghadirkan narasumber-narasumber berkompeten dalam setiap sesi
sosialisasi. Mereka terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi,
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta jajaran perangkat daerah
terkait dan para akademisi yang ahli di bidangnya.


