![]() |
| Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. |
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota
Bandung untuk memantau sekaligus menekan laju pencemaran udara, utamanya yang
bersumber dari sektor transportasi yang terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan resmi pelaksanaan EKUP, Indeks Kualitas
Udara (IKU) Kota Bandung untuk tahun 2026 berada di angka 74,42. Mengacu pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 27 Tahun
2021, capaian tersebut masuk dalam kategori **BAIK**, dengan rentang nilai
antara 70 hingga 90.
Selain berpedoman pada peraturan menteri, pelaksanaan EKUP
tahun ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi
tersebut secara tegas mengatur upaya pengendalian polusi udara serta kewajiban
uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung, Fiziarita, menegaskan bahwa kegiatan ini
bertujuan mengumpulkan data ilmiah terkait hubungan antara emisi gas buang
kendaraan dengan tingkat polusi udara di ibu kota Provinsi Jawa Barat tersebut.
Hasil dari pengujian ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam
merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran ke depan.
"Kami ingin mengetahui secara pasti apakah kendaraan
bermotor memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara di Bandung.
Nantinya, kebijakan yang kami ambil akan sangat bergantung pada hasil uji emisi
yang sedang berlangsung," ujar Fiziarita di lokasi kegiatan, Selasa
(11/8/2026).
Menariknya, layanan uji emisi dalam rangkaian EKUP kali ini
dapat diakses secara cuma-cuma oleh berbagai kalangan, mulai dari kendaraan
dinas operasional, kendaraan pribadi milik pegawai, hingga masyarakat umum.
Kegiatan ini menargetkan pemeriksaan terhadap 500 unit kendaraan berbahan bakar
bensin dan solar setiap harinya.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui kondisi
gas buang kendaraan, tetapi juga untuk menggugah kesadaran masyarakat agar
lebih peduli terhadap pentingnya menjaga mesin kendaraan tetap layak dan sesuai
dengan ambang batas emisi yang telah ditentukan pemerintah.
Di sisi lain, DLH Kota Bandung juga melakukan pemantauan
kualitas udara di tepi jalan (roadside monitoring) guna melengkapi data
emisi dengan kondisi udara aktual di lokasi-lokasi padat lalu lintas.
Rincian lokasi uji emisi selama empat hari adalah sebagai
berikut:
- Selasa, 11 Agustus 2026 di Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Sentra Wyata Guna, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo.
- Rabu, 12 Agustus 2026 bertempat di Jalan Soekarno Hatta No. 438 D, kawasan Astra Biz Center, Kelurahan Pasirlayur, Kecamatan Regol.
- Kamis, 13 Agustus 2026 berlokasi di Jalan Buah Batu No. 62, 72, dan 82, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong.
- Kegiatan pemantauan masih akan berlanjut hingga 14 Agustus 2026 di titik-titik yang telah ditentukan.


