Sistem Antrean Haji Dibenahi Pemerintah, Verifikasi Data Calon Jamaah Digencarkan Hingga Papua - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sistem Antrean Haji Dibenahi Pemerintah, Verifikasi Data Calon Jamaah Digencarkan Hingga Papua

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf.
Prakata.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah tengah gencar melakukan perbaikan pada sistem antrean ibadah haji. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan layanan yang adil dan transparan bagi seluruh calon jamaah di tanah air, tidak terkecuali bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah menjalankan verifikasi komprehensif terhadap data daftar tunggu (waiting list) yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap nama yang terdaftar merupakan calon jamaah yang benar-benar memenuhi syarat dan berhak.

Menhaj Irfan mengungkapkan, secara nasional, jumlah akumulasi daftar tunggu hingga saat ini telah menyentuh angka sekitar 5,8 juta jiwa. Jumlah ini diprediksi akan terus melonjak setiap tahunnya seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji.

"Secara nasional, antrean sudah mencapai kurang lebih 5,8 juta orang dan ini terus mengalami penambahan setiap tahun. Pasalnya, pendaftar baru selalu melampaui angka 200 ribu orang per tahunnya," jelas Menhaj Irfan dalam agenda rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 H/2026 M yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut, Menteri menjelaskan bahwa proses verifikasi ini tidak hanya sebatas pencocokan data administrasi, tetapi juga menelusuri status terkini para calon jamaah. Pemeriksaan mencakup kemungkinan adanya calon jamaah yang telah wafat, pindah tempat tinggal, atau yang telah melimpahkan hak pendaftarannya kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait kuota haji yang pernah terjadi di periode sebelumnya, baik pada jalur haji reguler maupun haji khusus. Menhaj memastikan bahwa tahun ini, praktik percaloan antrean maupun penyimpangan dalam proses pelunasan biaya haji tidak akan lagi terulang.

"Pada tahun ini, kami pastikan tidak ada lagi praktik tukar guling antrean atau penyalahgunaan saat pelunasan. Apabila terdapat calon jamaah haji khusus yang membatalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), maka kuota tersebut akan langsung diserahkan kepada calon jamaah berikutnya yang masih dalam urutan antrean," tegasnya.

Menhaj Irfan juga menekankan komitmen pemerintah untuk menghapus praktik pemberangkatan jamaah yang telah menunaikan ibadah haji secara berulang dalam rentang waktu yang singkat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 yang secara jelas mengatur bahwa seorang jamaah yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah masa jeda 18 tahun, dan tetap harus mengikuti prosedur antrean yang berlaku.

"Dengan adanya regulasi ini, praktis tidak ada lagi peluang bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam kurun waktu yang dekat," pungkas Menteri Haji dan Umrah. (zen)