![]() |
| Konferensi pers terkait dugaan pelecehan oleh oknum Kejari Kota Bekasi di Kantor Pengacara Bambang Sunaryo. |
Bambang Sunaryo, kuasa hukum keluarga pemilik rumah yang
berinisial SM, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah kliennya
yang berlokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004/RW 009,
Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Rumah tersebut
merupakan tempat tinggal SM bersama suaminya, JH, yang menjabat sebagai Kepala
Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.
Meskipun secara konstitusi tindakan penggeledahan oleh
aparat penegak hukum dibenarkan, Bambang menilai pelaksanaannya menyimpan
sejumlah kejanggalan. "Ada hal-hal yang menurut kami cacat prosedur dan
cacat hukum, bahkan terjadi pelanggaran terhadap tuan rumah yaitu Ibu Sri Murni
terkait tindak pidana pelecehan seksual secara verbal," tegas Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7/2026) malam.
Menurut pengakuan SM, ia tidak didampingi kuasa hukum saat
penggeledahan berlangsung dan tidak diperlihatkan surat tugas resmi dari pihak
kejaksaan. "Itu menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh
institusi penegak hukum, karena merupakan hak konstitusi warga negara agar
setiap upaya hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," jelas Bambang.
Lebih memprihatinkan, SM mengaku mengalami pelecehan verbal
dari salah seorang penyidik. Oknum tersebut diduga menanyakan hal-hal yang
bersifat privat di luar lingkup tugas penyidikan. "Dia bertanya, 'Ibu
istrinya kan? Ibu masih tidur bareng kan?' Saya merinding mendengarnya. Ini
masalah pekerjaan, tapi sampai menyinggung urusan pribadi. Bahkan lemari dan
pakaian dalam saya dibuka semua dan diperiksa," ungkap SM dengan nada
terkejut.
Tak hanya itu, SM juga mengaku ditanya mengenai status
pernikahannya dan apakah suaminya masih sering pulang ke rumah.
Bambang menjelaskan bahwa suami kliennya, JH, baru menjabat
sebagai Kabid Pasar pada November 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan
dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi
Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Namun, Bambang
mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut mengingat proyek revitalisasi
pasar di Kota Bekasi, termasuk Bantargebang, sudah berlangsung lama.
"Suami beliau baru menjabat beberapa bulan.
Revitalisasi pasar sudah berjalan bertahun-tahun. Apa mungkin sasarannya tepat
jika yang diincar adalah Kabid? Seharusnya pengguna anggaran adalah Kepala
Dinas atau Sekretaris. Ini tampaknya salah sasaran," ujar Bambang.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pejabat di Kota Bekasi yang
memiliki MCK, bahkan lebih dari satu, namun tidak pernah menjadi sasaran
pemeriksaan. "Itu pun tidak berkontribusi terhadap APBD karena tidak
membayar pajak kepada pemerintah daerah," tambahnya.
Bambang menduga suami kliennya dijadikan target oleh aparat
penegak hukum yang tengah dituntut untuk menemukan kasus korupsi di Kota
Bekasi. "Pertanyaan saya, apakah beban tanggung jawab itu menjadi
tanggungan pejabat yang baru dilantik kurang dari setahun? Rumahnya sudah diacak-acak,
digeledah. Ini sangat luar biasa," sesalnya.
Terkait dugaan pelecehan, Bambang menegaskan akan melaporkan
kejadian tersebut ke lembaga-lembaga yang berwenang menangani kekerasan
seksual. Langkah hukum akan ditempuh melalui pelaporan ke Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan
(Komjak), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan).
"Klien kami adalah seorang ibu. Sangat membekas jika pribadinya diserang, meskipun hanya dengan kata-kata, karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Silakan tegakkan hukum seadil-adilnya, tetapi jangan lakukan pelanggaran hukum," pungkas Bambang. (gud)


