Penggeledahan di Rumah Pegawai Disdagperin Diwarnai Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Prosedur - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Penggeledahan di Rumah Pegawai Disdagperin Diwarnai Dugaan Pelecehan, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Prosedur

Konferensi pers terkait dugaan pelecehan oleh oknum Kejari Kota Bekasi di Kantor Pengacara Bambang Sunaryo.
Prakata.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan di kediaman seorang pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada Senin (29/6/2026) lalu. Namun, operasi aparat penegak hukum ini justru memicu polemik setelah istri pemilik rumah mengaku menjadi korban pelecehan verbal oleh oknum penyidik.

Bambang Sunaryo, kuasa hukum keluarga pemilik rumah yang berinisial SM, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah kliennya yang berlokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal SM bersama suaminya, JH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.

Meskipun secara konstitusi tindakan penggeledahan oleh aparat penegak hukum dibenarkan, Bambang menilai pelaksanaannya menyimpan sejumlah kejanggalan. "Ada hal-hal yang menurut kami cacat prosedur dan cacat hukum, bahkan terjadi pelanggaran terhadap tuan rumah yaitu Ibu Sri Murni terkait tindak pidana pelecehan seksual secara verbal," tegas Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7/2026) malam.

Menurut pengakuan SM, ia tidak didampingi kuasa hukum saat penggeledahan berlangsung dan tidak diperlihatkan surat tugas resmi dari pihak kejaksaan. "Itu menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh institusi penegak hukum, karena merupakan hak konstitusi warga negara agar setiap upaya hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bambang.

Lebih memprihatinkan, SM mengaku mengalami pelecehan verbal dari salah seorang penyidik. Oknum tersebut diduga menanyakan hal-hal yang bersifat privat di luar lingkup tugas penyidikan. "Dia bertanya, 'Ibu istrinya kan? Ibu masih tidur bareng kan?' Saya merinding mendengarnya. Ini masalah pekerjaan, tapi sampai menyinggung urusan pribadi. Bahkan lemari dan pakaian dalam saya dibuka semua dan diperiksa," ungkap SM dengan nada terkejut.

Tak hanya itu, SM juga mengaku ditanya mengenai status pernikahannya dan apakah suaminya masih sering pulang ke rumah.

Bambang menjelaskan bahwa suami kliennya, JH, baru menjabat sebagai Kabid Pasar pada November 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Namun, Bambang mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut mengingat proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi, termasuk Bantargebang, sudah berlangsung lama.

"Suami beliau baru menjabat beberapa bulan. Revitalisasi pasar sudah berjalan bertahun-tahun. Apa mungkin sasarannya tepat jika yang diincar adalah Kabid? Seharusnya pengguna anggaran adalah Kepala Dinas atau Sekretaris. Ini tampaknya salah sasaran," ujar Bambang.

Ia juga menyoroti bahwa banyak pejabat di Kota Bekasi yang memiliki MCK, bahkan lebih dari satu, namun tidak pernah menjadi sasaran pemeriksaan. "Itu pun tidak berkontribusi terhadap APBD karena tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah," tambahnya.

Bambang menduga suami kliennya dijadikan target oleh aparat penegak hukum yang tengah dituntut untuk menemukan kasus korupsi di Kota Bekasi. "Pertanyaan saya, apakah beban tanggung jawab itu menjadi tanggungan pejabat yang baru dilantik kurang dari setahun? Rumahnya sudah diacak-acak, digeledah. Ini sangat luar biasa," sesalnya.

Terkait dugaan pelecehan, Bambang menegaskan akan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga-lembaga yang berwenang menangani kekerasan seksual. Langkah hukum akan ditempuh melalui pelaporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

"Klien kami adalah seorang ibu. Sangat membekas jika pribadinya diserang, meskipun hanya dengan kata-kata, karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Silakan tegakkan hukum seadil-adilnya, tetapi jangan lakukan pelanggaran hukum," pungkas Bambang. (gud)