tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Inovasi Pemerintah Jawa Tengah: Bantuan Hukum Gratis Pertama di Indonesia untuk UMK

 


PRAKATA.COM - Provinsi Jawa Tengah telah menjadi pionir di Indonesia dalam menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Inisiatif ini diharapkan dapat membantu para pengusaha meningkatkan daya saing mereka, serta fokus pada peningkatan omzet dan kualitas produk mereka.

Eddy S Bramiyanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa layanan hukum ini adalah bagian dari mandat PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Meskipun peraturan ini berlaku di seluruh negeri, Jawa Tengah adalah provinsi pertama yang melaksanakannya. Ini adalah hasil dari kerja sama antara Dinkop UKM Jateng dan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

Eddy menambahkan bahwa program ini seharusnya dimulai pada Maret 2024. Namun, di Jawa Tengah, mereka berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Kami adalah yang pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” kata Eddy, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat (12/1/2024).

Eddy menjelaskan bahwa fasilitas ini dapat digunakan oleh semua UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah milik warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya, UMK akan semakin paham hukum dan dapat fokus pada peningkatan omzet. Meskipun bantuan ini bersifat litigasi (hukum), kami berharap penyelesaian nonlitigasi akan lebih ditingkatkan,” tambah Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran, Jani Sugijati, mengatakan bahwa ada beberapa lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan, sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum, konsultasi, mediasi, dan penyuluhan hukum.

“Para UMK sangat antusias sejak ada fasilitas ini. Pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96 (UMK). Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

Jani menjelaskan, LBH UMK dapat diakses pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00 WIB. Untuk menghubungi mereka, bisa menghubungi call center Dinkop UKM 081325090971/ 081325775290. Selain itu, bisa juga menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.

Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil, Mika, mengungkapkan rasa syukurnya atas adanya fasilitas ini. Ia berharap dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

“Saya baru dua tahun menjalankan UMK. Harapan saya adalah bisa mendapatkan bantuan konsultasi, misalnya jika ada masalah dengan HAKI (hak kekayaan intelektual), kita bisa meminta bantuan di sini,” tutup Mika. (Pd/Ul/Gud)