Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Kabid Pasar Tersangka Korupsi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Kabid Pasar Tersangka Korupsi

Jajaran ASN Pemerintah Kota Bekasi saat mengikuti apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi menegaskan bahwa tidak ada bantuan hukum bagi aparaturnya yang terjerat kasus korupsi.
Prakata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil sikap tegas dengan menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum maupun bantuan konsultasi kehakiman kepada Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) berinisial JHS, yang kini terjerat kasus pidana korupsi.

JHS resmi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK di kawasan Pasar Bantargebang.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Menurut Bayu, kasus yang menimpa JHS merupakan pelanggaran personal yang dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa ada kaitan dengan kebijakan instansi.

"Perbuatan tersebut jelas berseberangan dengan sumpah jabatan yang telah diikrarkan sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, kami nyatakan bahwa Pemkot Bekasi tidak dapat mendampingi atau memfasilitasi bantuan hukum bagi yang bersangkutan," ujar Bayu dengan nada mantap.

Mantan pejabat Kejaksaan ini juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tetap konsisten menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang penuh bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses peradilan secara objektif. Pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi hingga kelak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Alih-alih melindungi oknum pegawainya, Pemkot Bekasi justru menyatakan kesiapan untuk mendukung kelancaran penyidikan. Bayu menambahkan bahwa pemerintah daerah akan membuka akses informasi dan data secara transparan apabila dibutuhkan oleh tim penyidik guna mengungkap kasus ini lebih dalam.

"Kami komitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum. Apabila nanti ada panggilan lanjutan atau permintaan keterangan saksi dan dokumen pendukung, Pemkot pasti siap menyediakannya dengan gamblang," tegasnya.

Mengenai sanksi administratif dan kelanjutan status JHS sebagai pegawai negeri sipil, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menyatakan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

"Terkait mekanisme pemberhentian sementara, hukuman disiplin, maupun penentuan status kepegawaian ke depan, kami serahkan kepada BKPSDM sebagai pihak yang berwenang mengatur kepegawaian," pungkas Bayu.

Kasus pungli di lingkungan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan mampu menjadi efek jera bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Insiden ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan mendapat konsekuensi hukum tanpa kecuali, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (ads)