![]() |
| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa. |
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Eva dalam forum Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI bersama berbagai pemangku
kepentingan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi
pergeseran orientasi pengaturan dalam naskah RUU yang dinilai rawan
mengesampingkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
"Kami dari fraksi mengingatkan agar RUU ini tidak
berubah fungsi menjadi alat legalisasi bagi kepentingan investasi semata.
Esensi utama dari pengaturan ini adalah untuk mengakui dan melindungi hak-hak
dasar masyarakat adat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Eva
Monalisa di hadapan peserta rapat.
Dalam jalannya diskusi, politisi asal Jawa Tengah itu
mengkritisi keras mekanisme verifikasi bertingkat yang tertuang dalam draf RUU.
Menurutnya, prosedur yang rumit dan berlapis tersebut justru akan menjadi beban
baru bagi komunitas adat yang sudah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Eva
menilai, proses pengakuan negara tidak seharusnya dibelit oleh birokrasi yang
berkepanjangan dan justru menambah derita ketidakpastian bagi masyarakat adat.
Tak berhenti di situ, Eva juga menyoroti persoalan klasik
mengenai tumpang tindihnya izin usaha yang beroperasi di kawasan wilayah adat.
Ia mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap seluruh perizinan yang
diterbitkan di masa lalu, terutama yang dihasilkan dari tata kelola
pemerintahan yang lemah. Menurutnya, negara tidak boleh serta-merta memberikan
pembenaran atas izin-izin yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat adat
tanpa adanya kajian ulang yang komprehensif.
"Semua izin yang telah terbit di atas tanah adat akibat
kelalaian tata kelola di era sebelumnya, tidak boleh dengan mudah mendapatkan
pengakuan negara. Skema kemitraan plasma boleh menjadi opsi ekonomi, namun
pengakuan atas teritori adat adalah hak konstitusional yang tidak bisa
direduksi menjadi sekadar relasi bisnis," tegas legislator tersebut dengan
nada penekanan.
Untuk mencegah konflik agraria yang tak berkesudahan di masa
depan, Eva meminta pemerintah agar segera melakukan sinkronisasi data spasial
nasional yang akurat dan dapat diakses publik. Ia menilai, keberadaan pangkalan
data yang transparan dan terintegrasi menjadi faktor krusial untuk
meminimalisir tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara negara, korporasi,
dan masyarakat adat.
Di akhir pernyataannya, Eva Monalisa menyampaikan harapan agar RUU Masyarakat Adat benar-benar melahirkan produk legislasi yang berkeadilan dan memihak rakyat. Ia mengingatkan, jangan sampai undang-undang yang sedang digodok justru menjadi piranti untuk mempersempit ruang hak konstitusional masyarakat adat dan mengubahnya menjadi sekadar kemitraan ekonomi yang timpang. (rdn/zen)


%20DPR%20RI,%20Eva%20Monalisa.jpg)