Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan di Medan Satria, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Diamankan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan di Medan Satria, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Diamankan

Korban dugaan kasus pengeroyokan di Medan Satria, Kota Bekasi.

Prakata.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang driver Shopee Xpress di kawasan Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, pelaku disebut belum juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang berujung aksi kekerasan terhadap korban bernama Rihot Pardede pada 9 April 2026 lalu.

Korban diduga dikeroyok setelah menolak memberikan uang keamanan kepada sejumlah orang saat melintas di kawasan samping PT Logos sekitar pukul 21.45 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis serta memar di wajah akhirnya melapor ke Polsek Medan Satria setelah menjalani visum et repertum, yakni pada tanggal 10 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam nomor: LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria tertanggal 10 April 2026.

Namun, sampai pertengahan Mei 2026, kuasa hukum korban menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penasihat hukum pelapor, Rio Santosa Butarbutar, bersama Febri Pramono Tua Doloksaribu, dari RAPH Advocates and Legal Consultant, menyebut kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah keresahan para driver logistik yang melintas di kawasan itu.

“Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ujar Rio dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Rio menilai, peristiwa yang dialami kliennya bukan sekadar aksi penganiayaan biasa, melainkan diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan yang selama ini disebut kerap terjadi di kawasan Logos.

Ia juga mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap driver lain yang dimintai uang keamanan dengan nominal berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Sementara itu, Febri Pramono Tua Doloksaribu, yang turut mendampingi pelapor selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para driver yang setiap hari melintas di wilayah tersebut.

“Kami meminta Kapolsek Medan Satria untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini serta memastikan jajaran Reskrim Polsek Medan Satria bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” kata Febri.

Menurut Febri, apabila penanganan perkara terus berlarut tanpa perkembangan yang jelas, hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum pun mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa kembali terulang. (gud)