Regulasi Mobil Listrik Mendesak, Akademisi Peringatkan Risiko Kecelakaan Berulang - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Regulasi Mobil Listrik Mendesak, Akademisi Peringatkan Risiko Kecelakaan Berulang

Gambar ilustrasi kecelakaan kendaraan listrik di perlintasan kereta api sebidang.
Prakata.com – Pemerintah dinilai perlu segera menyusun regulasi yang tegas mengenai kendaraan listrik guna mencegah terulangnya insiden kecelakaan kereta api seperti yang baru saja terjadi. Hal ini disampaikan oleh Catarina Cori Pradnya Paramita, akademisi Ilmu Administrasi dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris).

Menurut Catarina, peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) menunjukkan adanya celah antara kebijakan yang sudah ada dengan realisasi di lapangan. "Meskipun aturan mengenai transportasi dan perkeretaapian telah tersedia, namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan listrik," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih nyata dan menyeluruh sangat dibutuhkan. Tanpa regulasi yang jelas, minat masyarakat untuk membeli mobil listrik justru bisa menurun. Catarina mencontohkan, sejak awal 2026 di Singapura muncul keraguan serta kritik dari warga dan pengamat terkait mobil listrik, salah satunya karena persoalan sensitivitas kendaraan tersebut.

Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah Indonesia agar lebih cermat dan merumuskan regulasi yang benar-benar mampu menjawab tantangan, terutama dalam situasi darurat. Dalam manajemen kegawatdaruratan, aspek mitigasi dan kesiapsiagaan menjadi krusial, termasuk pemulihan serta respons cepat saat keadaan genting terjadi.

Catarina pun merekomendasikan penguatan koordinasi antarlembaga pemerintah sesuai konsep Tata Kelola Publik Baru (New Public Governance/NPG), disertai reformasi akuntabilitas publik yang memperjelas pembagian peran setiap aktor. Ia menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung pergeseran paradigma dari Administrasi Publik Lama (OPA) ke Manajemen Publik Baru (NPM) dan NPG. Konsep NPG menitikberatkan pada efisiensi, kinerja, pengukuran output, serta orientasi hasil di sektor publik.

Lebih lanjut, ia menyebut perlunya peningkatan kapasitas organisasi melalui pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi. "Perlu diterapkan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan sebagai hak publik, serta pembangunan sistem dengan keandalan tinggi (high reliability) agar tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap kesalahan," tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris tersebut.

Dengan demikian, ia menilai tragedi di Bekasi Timur lebih tepat dilihat sebagai kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan individu. Sebab, sistem yang baik seharusnya mampu mengantisipasi kelalaian manusia. Catarina berharap adanya perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan kapasitas birokrasi sehingga publik merasa aman dan nyaman dalam bertransportasi.

Peristiwa kecelakaan KA di Bekasi Timur bermula dari taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85, dekat Stasiun Bekasi Timur. Akibatnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menyerempet mobil taksi tersebut dan memicu tabrakan beruntun yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang selamat dalam insiden tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sopir, mobil berhenti atau mati di perlintasan sebidang. "Saat sopir hendak keluar dan membuka pintu, tidak bisa. Transmisi berpindah ke posisi parkir," katanya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Budi menambahkan, sopir kemudian mencoba mematikan kendaraan, membuka pintu, dan baru bisa menurunkan kaca mobil. Berkat bantuan warga sekitar, sopir berhasil menyelamatkan diri melalui jendela sisi pengemudi. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penyebab pasti kendaraan berhenti atau mati, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. (gud/ant)