![]() |
| Gambar ilustrasi kecelakaan kendaraan listrik di perlintasan kereta api sebidang. |
Menurut Catarina, peristiwa kecelakaan kereta di Bekasi
Timur pada Senin (27/4/2026) menunjukkan adanya celah antara kebijakan yang sudah
ada dengan realisasi di lapangan. "Meskipun aturan mengenai transportasi
dan perkeretaapian telah tersedia, namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan
listrik," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan bahwa aturan yang lebih nyata dan menyeluruh
sangat dibutuhkan. Tanpa regulasi yang jelas, minat masyarakat untuk membeli
mobil listrik justru bisa menurun. Catarina mencontohkan, sejak awal 2026 di
Singapura muncul keraguan serta kritik dari warga dan pengamat terkait mobil
listrik, salah satunya karena persoalan sensitivitas kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah Indonesia agar
lebih cermat dan merumuskan regulasi yang benar-benar mampu menjawab tantangan,
terutama dalam situasi darurat. Dalam manajemen kegawatdaruratan, aspek
mitigasi dan kesiapsiagaan menjadi krusial, termasuk pemulihan serta respons
cepat saat keadaan genting terjadi.
Catarina pun merekomendasikan penguatan koordinasi
antarlembaga pemerintah sesuai konsep Tata Kelola Publik Baru (New Public
Governance/NPG), disertai reformasi akuntabilitas publik yang memperjelas
pembagian peran setiap aktor. Ia menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung
pergeseran paradigma dari Administrasi Publik Lama (OPA) ke Manajemen Publik
Baru (NPM) dan NPG. Konsep NPG menitikberatkan pada efisiensi, kinerja,
pengukuran output, serta orientasi hasil di sektor publik.
Lebih lanjut, ia menyebut perlunya peningkatan kapasitas
organisasi melalui pengembangan sistem manajemen risiko berbasis teknologi.
"Perlu diterapkan prinsip new public service yang mengutamakan keselamatan
sebagai hak publik, serta pembangunan sistem dengan keandalan tinggi (high
reliability) agar tercipta sistem transportasi yang tahan terhadap
kesalahan," tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris tersebut.
Dengan demikian, ia menilai tragedi di Bekasi Timur lebih
tepat dilihat sebagai kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan individu.
Sebab, sistem yang baik seharusnya mampu mengantisipasi kelalaian manusia.
Catarina berharap adanya perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola,
akuntabilitas, dan kapasitas birokrasi sehingga publik merasa aman dan nyaman
dalam bertransportasi.
Peristiwa kecelakaan KA di Bekasi Timur bermula dari taksi
listrik yang mogok di perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 85,
dekat Stasiun Bekasi Timur. Akibatnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line
menyerempet mobil taksi tersebut dan memicu tabrakan beruntun yang melibatkan
KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap
keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP yang selamat dalam insiden
tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto,
menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan sopir, mobil berhenti atau mati di
perlintasan sebidang. "Saat sopir hendak keluar dan membuka pintu, tidak
bisa. Transmisi berpindah ke posisi parkir," katanya di Jakarta, Jumat
(8/5/2026).
Budi menambahkan, sopir kemudian mencoba mematikan kendaraan, membuka pintu, dan baru bisa menurunkan kaca mobil. Berkat bantuan warga sekitar, sopir berhasil menyelamatkan diri melalui jendela sisi pengemudi. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai penyebab pasti kendaraan berhenti atau mati, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. (gud/ant)


