![]() |
| Marbot, imam masjid, dan guru ngaji mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Gambar Ilustrasi. |
Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana, mengungkapkan
bahwa program tersebut telah berjalan dan para pekerja keagamaan di lingkungan
masjid sudah mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, marbot, imam, dan guru ngaji kini sudah
masuk atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus mengembangkan
program DMI ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini memberikan perlindungan sosial
bagi para pengurus masjid dengan iuran sebesar Rp16.000 per bulan yang dipotong
secara otomatis dari gaji atau honor mereka.
Dengan menjadi peserta, para pekerja keagamaan tersebut
memperoleh sejumlah manfaat, antara lain santunan kematian sebesar Rp42 juta
yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Selain itu,
seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga ditanggung penuh oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila ada yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan Rp42
juta. Jika terjadi kecelakaan, biayanya akan dibayar sepenuhnya oleh BPJS
Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tak hanya perlindungan kecelakaan dan kematian, peserta juga
mendapatkan manfaat jaminan hari tua yang bisa dicairkan ketika memasuki masa
pensiun.
DMI Kabupaten Bekasi mencatat, sekitar 2.165 masjid
terdaftar dalam organisasi tersebut. Rata-rata setiap masjid memiliki satu imam
dan satu hingga dua marbot yang berpotensi menjadi peserta program jaminan
sosial ketenagakerjaan.
Ketua DMI Kabupaten Bekasi menambahkan, kerja sama ini telah
dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)
antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sudah ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sekarang sudah mulai berjalan,” pungkasnya. (gud)


