![]() |
| Pengelolaan sampah DKI Jakarta. |
Yuke mengungkapkan bahwa Komisi D telah menerima pemaparan
mengenai situasi terkini pengelolaan sampah serta berbagai program yang sudah
berjalan. Namun, menurutnya, capaian yang ada masih perlu ditingkatkan.
"Kondisi sampah di DKI Jakarta sudah dijelaskan lengkap
dengan berbagai upaya pengelolaan yang dilakukan, tetapi nyatanya masih kurang
optimal," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah
optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R),
termasuk pengolahan sampah organik menjadi produk turunan seperti kompos
setengah jadi sebelum disalurkan ke pihak penerima (off taker).
Yuke menilai, sejumlah fasilitas seperti TPS 3R, RDF
Rorotan, TPST Bantargebang, hingga Jakarta Recycle Center masih perlu
dimaksimalkan karena kapasitasnya belum termanfaatkan secara penuh.
Selain itu, Komisi D juga mendorong implementasi kebijakan
pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Menurut Yuke, sistem pengangkutan
hingga lokasi pembuangan akhir harus jelas dan berkesinambungan agar tidak
memunculkan persoalan baru.
"Yang menjadi perhatian kami adalah setelah dipilah,
bagaimana proses pengangkutannya dan di mana tempat penampungan akhirnya. Ini
harus dipastikan keberlanjutannya," tegasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan daya tampung TPST
Bantargebang yang semakin menipis. Kondisi ini, kata Yuke, berdampak pada
berkurangnya ritase pengangkutan di sejumlah wilayah, yang akhirnya menyebabkan
penumpukan sampah.
Komisi D meminta persoalan tersebut segera dituntaskan
karena berpotensi menimbulkan masalah lain, seperti munculnya tempat pembuangan
sampah liar di permukiman warga.
"Jangan sampai masyarakat tidak paham akar masalahnya,
yang mereka lihat hanya sampah tidak terangkut. Padahal persoalan utamanya adalah
terbatasnya tempat penampungan akhir," ujar Yuke.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya
dibebankan kepada Dinas LH. Diperlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari
warga, lurah, camat, hingga wali kota.
Yuke juga mendorong pengoptimalan peran bank sampah,
peningkatan sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
agar gerakan pemilahan sampah bisa berjalan efektif dan menjadi kebiasaan
sehari-hari.
Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026
tentang pengelolaan sampah, Komisi D meminta adanya pembaruan data serta
evaluasi berkala untuk memetakan wilayah yang telah berhasil maupun yang masih
mengalami kendala dalam pelaksanaannya.
"Targetnya, per Agustus nanti sudah ada perubahan
signifikan. Kami juga ingin ada peta jalan penanganan sampah jangka panjang,
seperti halnya penanganan banjir," ucapnya.
Yuke mengingatkan bahwa persoalan sampah erat kaitannya
dengan kebutuhan anggaran. Oleh karena itu, setiap pergeseran anggaran harus
dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penanganan sampah ini adalah urusan bersama dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai," pungkasnya. (rtm)


