Komisi D DPRD DKI Desak Dinas LH Segera Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah, dari Jangka Pendek hingga Panjang - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi D DPRD DKI Desak Dinas LH Segera Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah, dari Jangka Pendek hingga Panjang

Pengelolaan sampah DKI Jakarta.
Prakata.com – Yuke Yurike, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk segera merumuskan peta jalan (road map) penanganan sampah yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Yuke mengungkapkan bahwa Komisi D telah menerima pemaparan mengenai situasi terkini pengelolaan sampah serta berbagai program yang sudah berjalan. Namun, menurutnya, capaian yang ada masih perlu ditingkatkan.

"Kondisi sampah di DKI Jakarta sudah dijelaskan lengkap dengan berbagai upaya pengelolaan yang dilakukan, tetapi nyatanya masih kurang optimal," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), termasuk pengolahan sampah organik menjadi produk turunan seperti kompos setengah jadi sebelum disalurkan ke pihak penerima (off taker).

Yuke menilai, sejumlah fasilitas seperti TPS 3R, RDF Rorotan, TPST Bantargebang, hingga Jakarta Recycle Center masih perlu dimaksimalkan karena kapasitasnya belum termanfaatkan secara penuh.

Selain itu, Komisi D juga mendorong implementasi kebijakan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Menurut Yuke, sistem pengangkutan hingga lokasi pembuangan akhir harus jelas dan berkesinambungan agar tidak memunculkan persoalan baru.

"Yang menjadi perhatian kami adalah setelah dipilah, bagaimana proses pengangkutannya dan di mana tempat penampungan akhirnya. Ini harus dipastikan keberlanjutannya," tegasnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan daya tampung TPST Bantargebang yang semakin menipis. Kondisi ini, kata Yuke, berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan di sejumlah wilayah, yang akhirnya menyebabkan penumpukan sampah.

Komisi D meminta persoalan tersebut segera dituntaskan karena berpotensi menimbulkan masalah lain, seperti munculnya tempat pembuangan sampah liar di permukiman warga.

"Jangan sampai masyarakat tidak paham akar masalahnya, yang mereka lihat hanya sampah tidak terangkut. Padahal persoalan utamanya adalah terbatasnya tempat penampungan akhir," ujar Yuke.

Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas LH. Diperlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari warga, lurah, camat, hingga wali kota.

Yuke juga mendorong pengoptimalan peran bank sampah, peningkatan sosialisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar gerakan pemilahan sampah bisa berjalan efektif dan menjadi kebiasaan sehari-hari.

Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah, Komisi D meminta adanya pembaruan data serta evaluasi berkala untuk memetakan wilayah yang telah berhasil maupun yang masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

"Targetnya, per Agustus nanti sudah ada perubahan signifikan. Kami juga ingin ada peta jalan penanganan sampah jangka panjang, seperti halnya penanganan banjir," ucapnya.

Yuke mengingatkan bahwa persoalan sampah erat kaitannya dengan kebutuhan anggaran. Oleh karena itu, setiap pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Penanganan sampah ini adalah urusan bersama dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai," pungkasnya. (rtm)