![]() |
| Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu dan pihak korban usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. |
Kuasa hukum pelapor Puguh Hendarto, Unggul Satepu, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh keterangan saksi terkait laporan pengeroyokan yang menimpa kliennya. Ia mendesak polisi segera mengamankan para pelaku.
“Tadi kami, saya dan klien saya, sudah memberikan keterangan. Dengan adanya laporan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang menimpa klien saya, kami sudah memberikan semua pernyataan dari saksi-saksi,” ujar Unggul.
Ia khawatir para pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Atensinya kami harapkan kepada Bapak Kapolres agar segera mengamankan para pelaku. Karena ini kan Pasal 170, berarti lebih dari satu pelaku. Harapannya segera diamankan, karena klien saya sampai dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas,” tegasnya.
![]() |
| Kuasa hukum terlapor, Popi Pagit. |
Sementara itu, kuasa hukum terlapor (Harsoyo dan keluarga), Popi Pagit, mengungkapkan bahwa kliennya berada di luar rumah saat kejadian. Bahkan pihaknya telah melaporkan balik empat orang atas dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum (Pasal 262 KUHP).
“Kita sudah buat laporan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban berdarah karena lemparan batu. Kita lihat saja nanti, sudah divisum. Yang kita laporkan ada empat nama,” kata Popi.
Ia menegaskan, “Klien kami bersama anaknya ada di dalam rumah, bukan di luar rumah. (Soal laporan lemparan pot dari dalam rumah), silahkan saja, kita bicara hukum.” pungkasnya. (gud)



