![]() |
| Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. |
Prakata.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto,
mengungkapkan kekhawatirannya menjelang diberlakukannya Kesepakatan Dagang
Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia
dan Amerika Serikat. Menurutnya, perjanjian yang telah diteken Presiden Prabowo
Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpeluang segera
diimplementasikan tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan parlemen,
serta tanpa ada perubahan substansi apa pun dalam perjanjian tersebut.
Padahal, tegas Yulius, ART semestinya dikaji ulang dampaknya
terhadap kepentingan nasional. "Terlebih lagi, dalam substansi ART
terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia,
utamanya dalam hal kedaulatan digital," jelas politisi PDI-Perjuangan itu
dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat
(15/5/2026).
Pasal 3 ART Dinilai Timpang, Lebih Untungkan Perusahaan
Teknologi AS
Yulius menjelaskan, mengingat data merupakan aset strategis,
maka perlu menyoroti secara khusus Pasal 3 ART, terutama terkait transfer data
dalam Pasal 3.2 yang menyangkut Fasilitas Perdagangan Digital.
"Pasal ini mendorong terjadinya liberalisasi digital
yang melancarkan arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara
Indonesia dan AS. Persoalannya, pengaturan ini tidak seimbang, posisinya lebih
menguntungkan perusahaan teknologi AS, namun berisiko merugikan kepentingan
nasional," ujarnya.
Salah satu potensi risiko muncul dari kewajiban Indonesia
untuk menjamin transfer data lintas batas melalui sarana elektronik yang
terpercaya dengan perlindungan yang memadai bagi pelaksanaan bisnis. Masalahnya,
dengan kondisi infrastruktur domestik yang masih terus dikembangkan, Indonesia
seperti terperangkap dalam "jebakan halus" karena faktanya masih
bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing.
Kondisi ini membuat perlindungan data nasional masih
bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS. "Risiko
ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai
agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga," tegasnya.
Larangan Transfer Teknologi dan Kode Sumber
Masalah lain, tambah Yulius, termuat dalam Pasal 3.4 tentang
Persyaratan Masuk Pasar yang melarang Indonesia mewajibkan transfer teknologi,
akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS yang
hendak berbisnis. Meski larangan ini mungkin meningkatkan daya tarik investasi
dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, di sisi lain negara harus
menyediakan mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni, khususnya untuk
mengantisipasi risiko keamanan siber atau bias algoritma yang merugikan
kepentingan nasional.
Selanjutnya, Pasal 3.3 tentang Perjanjian Perdagangan
Digital mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani
perjanjian dagang digital baru dengan negara lain, jika perjanjian tersebut
dinilai AS membahayakan kepentingannya. "Aturan ini tentu akan membatasi
kerja sama Indonesia dengan negara lain. Hal ini akan mempersulit Indonesia
apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk
mendukung kepentingan nasional," pesannya.
Ancaman Siber Bukan Lagi Potensi, Tapi Realitas
Yulius menegaskan publik harus mengingatkan pemerintah bahwa
kedaulatan negara di era digital ditentukan oleh siapa yang menguasai data.
Ketika infrastruktur dan tata kelola data digital terlalu mengandalkan pihak
luar seperti AS, apalagi diikat perjanjian yang tidak wajar, maka ancaman
kedaulatan digital sudah di depan mata.
"Tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme
transfer data itu dikhawatirkan hanya akan melancarkan akses data warga negara
tanpa kontrol," peringatnya. "Kita semestinya memahami bahwa serangan
siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas ancaman yang harus
diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara
bisa dikooptasi melalui serangan siber."
Ia mencontohkan, pada 2015 sektor pembangkit listrik di
Ukraina pernah diretas oleh Rusia. Saat ini, eskalasi perang AS dan Iran di
Timur Tengah juga berpotensi menambah ancaman bagi kedaulatan Indonesia dalam
konteks ketahanan siber dan keamanan nasional. Karena itu, penguatan ketahanan
siber menjadi kebutuhan yang sangat esensial.
Regulasi Domestik Belum Memadai, UU PDP dan RUU KKS
Mendesak
Risiko ancaman semakin mengkhawatirkan mengingat regulasi
domestik cenderung belum memadai. Hingga kini, lembaga pengawas pelindungan
data pribadi (PDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP belum dibentuk. Demikian
pula infrastruktur digital seperti pusat data nasional yang masih mengandalkan
infrastruktur sementara.
Karena itu, Yulius menekankan urgensi pembahasan RUU
Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melengkapi regulasi yang ada. UU ini
diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia dengan fokus pada perlindungan
infrastruktur vital dan keamanan data nasional, guna mengurangi ketergantungan
pada pihak asing.
"Pendekatan yang diambil dalam RUU KKS nantinya harus
bersifat resiliensi, agar tercipta ekosistem digital yang mampu pulih secara
cepat dari serangan atau intervensi luar, dan berfokus pada perlindungan hak
sipil," paparnya.
Tanpa payung hukum yang kuat, seperti misi UU KKS dan
implementasi aturan PDP secara tegas, Indonesia hanya akan menjadi "ladang
data" dan bahkan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik kekuatan
besar. "Kita seharusnya mahfum bahwa penguasaan data telah menjelma
menjadi bentuk kolonialisme yang tidak kasat mata," tambahnya.
Data sebagai Alat Geopolitik
Yulius menegaskan situasi itu sangat membahayakan karena
data dapat digunakan sebagai alat geopolitik, termasuk instrumen tekanan
internasional. Menyerahkan tata kelola data warga negara kepada pihak asing
tanpa kesiapan domestik sama saja dengan menyerahkan kedaulatan negara.
Penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak
asing, seperti kasus dengan AS ini, dapat menjadi instrumen untuk menggiring
persepsi publik, memengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu kepentingan
nasional. "Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap
pengaruh 'antek asing', sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo, yang
mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara," urainya.
Ancaman ini merangsek melalui penguasaan ruang digital,
kondisinya sulit dideteksi masyarakat apalagi yang minim kesadaran keamanan
data. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),
sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia tidak memahami keamanan
data.
Empat Langkah Strategis yang Harus Segera Diambil
Sebelum ART diberlakukan, Yulius menekankan pemerintah perlu
segera mengambil langkah-langkah strategis:
- Mempercepat penyusunan aturan pelaksana teknis, mencakup klasifikasi data dan pengendalian risikonya, termasuk menetapkan definisi data yang boleh dan dilarang untuk ditransfer.
- Membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data secara ketat, mengingat lembaga pengawas PDP belum ada.
- Mengoptimalkan implementasi UU PDP, termasuk membentuk aturan pelaksana teknis agar syarat transfer data lintas batas dapat diverifikasi secara berimbang.
- Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS agar perlindungan infrastruktur vital dan ketahanan data sipil memiliki dasar hukum yang kuat.
Jangan Sampai Kedaulatan Ikut Terkirim
Pada akhirnya, kemudahan transfer data Indonesia-AS harus
dibarengi dengan kesiapan domestik yang kuat. Tanpa fondasi regulasi,
kelembagaan, hingga infrastruktur yang memadai, manfaat yang diklaim dalam ART
justru berbalik menjadi kerentanan yang mengancam kedaulatan.
Momentum tenggat implementasi ART seharusnya menjadi pemacu Indonesia untuk melakukan lompatan transformasi digital, dari sekadar pengguna teknologi menjadi pengelola dan pengatur ekosistem digitalnya sendiri. "Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan," pungkasnya. (rdn/gud)


