Anggota DPR Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Ancam Kedaulatan Digital - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPR Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Ancam Kedaulatan Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.

Prakata.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, mengungkapkan kekhawatirannya menjelang diberlakukannya Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, perjanjian yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu berpeluang segera diimplementasikan tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan parlemen, serta tanpa ada perubahan substansi apa pun dalam perjanjian tersebut.

Padahal, tegas Yulius, ART semestinya dikaji ulang dampaknya terhadap kepentingan nasional. "Terlebih lagi, dalam substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia, utamanya dalam hal kedaulatan digital," jelas politisi PDI-Perjuangan itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Pasal 3 ART Dinilai Timpang, Lebih Untungkan Perusahaan Teknologi AS

Yulius menjelaskan, mengingat data merupakan aset strategis, maka perlu menyoroti secara khusus Pasal 3 ART, terutama terkait transfer data dalam Pasal 3.2 yang menyangkut Fasilitas Perdagangan Digital.

"Pasal ini mendorong terjadinya liberalisasi digital yang melancarkan arus data dalam inovasi dan perdagangan digital antara Indonesia dan AS. Persoalannya, pengaturan ini tidak seimbang, posisinya lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, namun berisiko merugikan kepentingan nasional," ujarnya.

Salah satu potensi risiko muncul dari kewajiban Indonesia untuk menjamin transfer data lintas batas melalui sarana elektronik yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai bagi pelaksanaan bisnis. Masalahnya, dengan kondisi infrastruktur domestik yang masih terus dikembangkan, Indonesia seperti terperangkap dalam "jebakan halus" karena faktanya masih bergantung pada infrastruktur dan layanan digital asing.

Kondisi ini membuat perlindungan data nasional masih bergantung pada teknologi global yang didominasi perusahaan AS. "Risiko ini harus diimbangi dengan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang memadai agar keamanan dan kepentingan warga negara tetap terjaga," tegasnya.

Larangan Transfer Teknologi dan Kode Sumber

Masalah lain, tambah Yulius, termuat dalam Pasal 3.4 tentang Persyaratan Masuk Pasar yang melarang Indonesia mewajibkan transfer teknologi, akses ke kode sumber, atau algoritma sebagai prasyarat bagi perusahaan AS yang hendak berbisnis. Meski larangan ini mungkin meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, di sisi lain negara harus menyediakan mekanisme audit dan akuntabilitas yang mumpuni, khususnya untuk mengantisipasi risiko keamanan siber atau bias algoritma yang merugikan kepentingan nasional.

Selanjutnya, Pasal 3.3 tentang Perjanjian Perdagangan Digital mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian dagang digital baru dengan negara lain, jika perjanjian tersebut dinilai AS membahayakan kepentingannya. "Aturan ini tentu akan membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain. Hal ini akan mempersulit Indonesia apabila memerlukan kerja sama perdagangan digital dengan pihak selain AS untuk mendukung kepentingan nasional," pesannya.

Ancaman Siber Bukan Lagi Potensi, Tapi Realitas

Yulius menegaskan publik harus mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan negara di era digital ditentukan oleh siapa yang menguasai data. Ketika infrastruktur dan tata kelola data digital terlalu mengandalkan pihak luar seperti AS, apalagi diikat perjanjian yang tidak wajar, maka ancaman kedaulatan digital sudah di depan mata.

"Tanpa persiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme transfer data itu dikhawatirkan hanya akan melancarkan akses data warga negara tanpa kontrol," peringatnya. "Kita semestinya memahami bahwa serangan siber bukan lagi sekadar potensi, melainkan realitas ancaman yang harus diantisipasi sebagai pertaruhan kedaulatan. Infrastruktur vital suatu negara bisa dikooptasi melalui serangan siber."

Ia mencontohkan, pada 2015 sektor pembangkit listrik di Ukraina pernah diretas oleh Rusia. Saat ini, eskalasi perang AS dan Iran di Timur Tengah juga berpotensi menambah ancaman bagi kedaulatan Indonesia dalam konteks ketahanan siber dan keamanan nasional. Karena itu, penguatan ketahanan siber menjadi kebutuhan yang sangat esensial.

Regulasi Domestik Belum Memadai, UU PDP dan RUU KKS Mendesak

Risiko ancaman semakin mengkhawatirkan mengingat regulasi domestik cenderung belum memadai. Hingga kini, lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) yang diamanatkan Undang-Undang PDP belum dibentuk. Demikian pula infrastruktur digital seperti pusat data nasional yang masih mengandalkan infrastruktur sementara.

Karena itu, Yulius menekankan urgensi pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) untuk melengkapi regulasi yang ada. UU ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia dengan fokus pada perlindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional, guna mengurangi ketergantungan pada pihak asing.

"Pendekatan yang diambil dalam RUU KKS nantinya harus bersifat resiliensi, agar tercipta ekosistem digital yang mampu pulih secara cepat dari serangan atau intervensi luar, dan berfokus pada perlindungan hak sipil," paparnya.

Tanpa payung hukum yang kuat, seperti misi UU KKS dan implementasi aturan PDP secara tegas, Indonesia hanya akan menjadi "ladang data" dan bahkan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik kekuatan besar. "Kita seharusnya mahfum bahwa penguasaan data telah menjelma menjadi bentuk kolonialisme yang tidak kasat mata," tambahnya.

Data sebagai Alat Geopolitik

Yulius menegaskan situasi itu sangat membahayakan karena data dapat digunakan sebagai alat geopolitik, termasuk instrumen tekanan internasional. Menyerahkan tata kelola data warga negara kepada pihak asing tanpa kesiapan domestik sama saja dengan menyerahkan kedaulatan negara.

Penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing, seperti kasus dengan AS ini, dapat menjadi instrumen untuk menggiring persepsi publik, memengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu kepentingan nasional. "Peringatan ini tentu senada dengan kekhawatiran terhadap pengaruh 'antek asing', sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo, yang mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara," urainya.

Ancaman ini merangsek melalui penguasaan ruang digital, kondisinya sulit dideteksi masyarakat apalagi yang minim kesadaran keamanan data. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia tidak memahami keamanan data.

Empat Langkah Strategis yang Harus Segera Diambil

Sebelum ART diberlakukan, Yulius menekankan pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis:

  1. Mempercepat penyusunan aturan pelaksana teknis, mencakup klasifikasi data dan pengendalian risikonya, termasuk menetapkan definisi data yang boleh dan dilarang untuk ditransfer.
  2. Membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk memantau implementasi transfer data secara ketat, mengingat lembaga pengawas PDP belum ada.
  3. Mengoptimalkan implementasi UU PDP, termasuk membentuk aturan pelaksana teknis agar syarat transfer data lintas batas dapat diverifikasi secara berimbang.
  4. Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS agar perlindungan infrastruktur vital dan ketahanan data sipil memiliki dasar hukum yang kuat.

Jangan Sampai Kedaulatan Ikut Terkirim

Pada akhirnya, kemudahan transfer data Indonesia-AS harus dibarengi dengan kesiapan domestik yang kuat. Tanpa fondasi regulasi, kelembagaan, hingga infrastruktur yang memadai, manfaat yang diklaim dalam ART justru berbalik menjadi kerentanan yang mengancam kedaulatan.

Momentum tenggat implementasi ART seharusnya menjadi pemacu Indonesia untuk melakukan lompatan transformasi digital, dari sekadar pengguna teknologi menjadi pengelola dan pengatur ekosistem digitalnya sendiri. "Persiapan harus dipercepat sebelum ART diberlakukan. Jika tidak, yang kita serahkan bukan semata-mata data, melainkan juga kedaulatan," pungkasnya. (rdn/gud)