Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya Gelar Sidak Minyakita di Pasar Minggu, Harga Tak Sesuai Aturan? - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya Gelar Sidak Minyakita di Pasar Minggu, Harga Tak Sesuai Aturan?

Tim Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Metro Jaya, saat melakukan sidak ke Pasar Minggu, Jumat (24/4/2026).
Prakata.com – Tim Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendadak terhadap harga komoditas pangan, khususnya minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai lonjakan harga Minyakita yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Operasi mendadak tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala PD Pasar Jaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengungkapkan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok, terutama Minyakita, agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku. Di samping itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap aspek keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar.

"Kegiatan ini kami lakukan guna memastikan bahwa harga Minyakita di tingkat pengecer tidak melampaui ketentuan pemerintah. Bersama para pemangku kepentingan, kami juga memeriksa ketersediaan stok, keamanan, serta kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat," ujar AKBP Ardila.

Dalam inspeksi tersebut, Tim Satgas Pangan menyusuri sejumlah kios dan lapak pedagang yang menjual Minyakita. Para petugas juga berkomunikasi langsung dengan para pedagang untuk menggali informasi terkait kondisi harga aktual dan kecukupan pasokan di lapangan.

AKBP Ardila menambahkan, selain kegiatan pemeriksaan harga, Satgas Pangan bersama lembaga terkait juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai ketentuan Harga Acuan Pemerintah maupun HET.

"Kami mengutamakan pendekatan preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan barang, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Ardila menegaskan bahwa Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengawasan secara periodik guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Pengawasan ini akan berlangsung secara berkelanjutan agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta layak untuk dikonsumsi," pungkasnya. (Rtm)