![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. |
Prakata.com – Ratusan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menggelar aksi damai di Kompleks Parlemen, Senayan. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati beserta jajaran Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Isu utama yang disuarakan adalah tuntutan agar para pendidik di lingkungan madrasah swasta segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam diskusi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan yang membelit nasib guru madrasah tidak boleh berlarut-larut hanya karena tersendat di jalur administratif. Ia mengaku pihaknya telah memetakan akar persoalan dan merumuskan dua kesimpulan strategis.
“Pertama, jika solusi membutuhkan kerja sama lintas kementerian, maka Kementerian Agama harus segera menginisiasi rapat koordinasi. Kalau menteri terkait tidak bisa memfasilitasi, serahkan kepada DPR. Kami akan panggil semua pihak yang berkepentingan,” ujar Sari, Rabu (11/2/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa DPR siap menjadi jembatan jika diperlukan harmonisasi kebijakan dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, maupun BKN.
Kesimpulan kedua, menurut Sari, justru lebih sederhana namun menjengkelkan. Ia menyebut sejumlah regulasi sebenarnya sudah rampung, bahkan telah diteken, tetapi mandek di tingkat implementasi.
“Aturan sudah ada, anggaran tersedia, keputusan sudah diteken. Masalahnya hanya koordinasi internal yang lamban. Ini seharusnya bisa diselesaikan maksimal dua minggu. Jangan sampai hak guru tertunda hanya karena eksekusi yang lemah,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin memohon intervensi DPR agar guru madrasah swasta tidak lagi dipinggirkan dalam skema rekrutmen PPPK. Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk menghapus diskriminasi kebijakan.
Salah satu usulan konkret yang disampaikan adalah kebijakan afirmasi berupa program inpassing—penyetaraan jabatan, golongan, dan pangkat bagi guru non-ASN agar sejajar dengan rekan mereka yang berstatus PNS. PGM juga meminta agar guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK tetap diperkenankan mengajar di madrasah asal mereka.
“Kami sudah bertemu Menpan RB. Beliau menyebut tugas kementeriannya hanya eksekusi, karena landasan hukum ada di DPR. Maka dari itu, kami berharap DPR bisa mengambil langkah nyata,” pungkas Ahmad. (Rtm)


