![]() |
| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan pengecekan lokasi dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. |
Prakata.com – Menanggapi keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan. Keluhan tersebut terkait aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, yang diduga menyebabkan polusi bau dan mencemari saluran lingkungan. Pengecekan dilakukan Jumat (6/2/2026) bersama perangkat Kelurahan Jatimelati.
Warga RT 03 RW 011 di sekitar permukiman Puri Gading mengadu tentang bau menyengat, masalah kebersihan, serta ancaman kesehatan. Mereka menduga limbah cair dari kegiatan SPPG dibuang langsung ke saluran lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu, sehingga mengganggu kenyamanan hidup.
Merespons laporan itu, tim gabungan dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi dan UPTD Laboratorium segera turun ke lokasi. Mereka mengumpulkan data, berkoordinasi dengan pengelola SPPG, dan memeriksa kondisi di lapangan.
Hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengonfirmasi bahwa limbah yang dikeluhkan warga berupa air cucian bekas ompreng (wadah makanan) dan sisa makanan. Limbah cair itu dialirkan melalui pipa yang bermuara ke saluran permukiman warga di area perbatasan Puri Gading RT 003 RW 011 Villa Ubud.
Sebagai langkah tegas, DLH Kota Bekasi telah memerintahkan pengelola SPPG untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Pihak SPPG harus menghentikan praktik pembuangan langsung ke saluran warga dan memastikan limbah diolah sesuai aturan. DLH juga akan melakukan pemantauan lanjutan dan evaluasi kepatuhan.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbahnya sesuai hukum.
“Tidak ada toleransi untuk pembuangan limbah yang mencemari permukiman. Setiap unit kegiatan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat. Jika tetap ada pelanggaran, sanksi tegas akan kami terapkan,” tegas Kiswatiningsih, dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Ia juga mengapresiasi peran serta warga dalam melaporkan masalah ini.
“Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat. Laporan ini membuktikan kesadaran akan lingkungan bersih dan sehat terus tumbuh. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci utama menjaga kualitas lingkungan Kota Bekasi,” tambahnya.
DLH Kota Bekasi berkomitmen menangani setiap pengaduan warga secara profesional dan transparan, demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Gud)


