RUU Anti Monopoli Diperkuat, DPR Soroti Pentingnya "Taring" Bagi KPPU - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

RUU Anti Monopoli Diperkuat, DPR Soroti Pentingnya "Taring" Bagi KPPU

Anggota Komisi VI Herman Khaeron.
Prakata.com - Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya memperkokoh institusi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi Undang-Undang Anti Monopoli. Para legislator menyatakan, lembaga pengawas itu membutuhkan kewenangan yang lebih kuat agar mampu menimbulkan efek jera terhadap praktik kartel dan monopoli.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengusulkan penguatan menyeluruh KPPU, mulai dari status kepegawaian hingga hak eksekusi.

"Pelaksana undang-undang tetaplah KPPU, karenanya kita harus memperkuatnya. Pertama, status kepegawaiannya diusulkan agar permanen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kita perlu mendorong penguatan hak eksekutorialnya, yaitu kewenangan untuk mengeksekusi putusan," jelas Herman.

Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini. Ia berharap di masa depan KPPU dapat benar-benar menegakkan hukum terhadap persaingan usaha tidak sehat dengan efek jera yang nyata.

"Bagi kami, KPPU harus memiliki kewenangan yang kuat supaya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang melakukan monopoli atau praktik persaingan tidak sehat," ujar Anggia.

Anggota Komisi VI lainnya, Rachmat Gobel, menambahkan bahwa kemandirian institusi menjadi kunci agar KPPU dapat berfungsi maksimal. "KPPU justru harus kita perkuat. Dia harus independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tidak masalah berapa pun jumlah pengawas kinerjanya, yang penting kinerjanya," tegas Gobel.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI Darmadi Durianto memberikan peringatan agar penguatan kelembagaan ini tidak menciptakan lembaga superbody yang berpotensi menyalahgunakan wewenang.

"Jangan sampai KPPU menjadi superbody yang memicu abuse of power. Misalnya, dengan seenaknya melakukan penggeledahan atau penyitaan. Kita juga harus pertanyakan kesiapan sumber daya manusianya. Jika orangnya tidak tepat, kekuasaan yang besar bisa disalahgunakan," kata Darmadi.

Kegiatan dengar pendapat ini merupakan bagian dari agenda Komisi VI DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Tujuannya adalah menggali masukan untuk penyempurnaan aspek hukum acara dan kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU Anti Monopoli. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel