![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. |
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengesankan dirinya tidak memiliki peran dalam pengesahan UU KPK 2019 adalah pandangan yang keliru," tegas Abdullah, Senin (16/2/2026).
Abduh yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini membeberkan bukti historis pembahasan aturan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses revisi, Presiden Jokowi saat itu secara resmi mengirimkan utusan untuk mewakili pemerintah dalam setiap rapat pembahasan bersama DPR.
"Faktanya, tim pemerintah hadir dari awal hingga akhir pembahasan. Ini membuktikan bahwa revisi UU KPK adalah hasil kerja bersama antara DPR dan pemerintah, bukan inisiatif sepihak dari DPR," ujar politisi Fraksi PKH itu.
Menanggapi fakta bahwa Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan pada pengesahan UU tersebut, Abduh menjelaskan bahwa hal itu tidak memiliki implikasi hukum apa pun. Ia merujuk pada mekanisme konstitusional yang mengatur otomatisasi pengesahan sebuah undang-undang.
"Konstitusi kita sudah jelas. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan setelah 30 hari sejak disetujui bersama, terlepas apakah presiden menandatanganinya atau tidak. Jadi, tidak ada tanda tangan tidak berarti penolakan," paparnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh pernyataan Jokowi yang menyetujui gagasan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU yang melemahkan kewenangan KPK itu lahir dari inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujar Jokowi akhir pekan lalu.
Ia pun mengulangi pernyataan bahwa dirinya tidak menandatangani UU kontroversial tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," klaimnya.
Pernyataan mantan kepala negara ini pun memicu perdebatan baru di ruang publik, mengingat revisi UU KPK pada 2019 lalu sempat memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat sipil yang menilai prosesnya terlalu terburu-buru dan hasilnya melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah. (zen/rdn)


