![]() |
| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan. Foto: Kolase. |
Prakata.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ahmad Faisyal Hermawan mendukung Program Gentengisasi di Provinsi Jabar, yakni mengganti atap berbahan seng menjadi genteng pada rumah tinggal maupun bangunan lainnya.
Ia menilai program Presiden yang ditindaklanjuti Gubernur
Jabar tersebut berpotensi menjadi pengungkit pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), khususnya industri bahan bangunan lokal seperti pengrajin
genteng tanah liat.
“Kalau kebijakan ini dijalankan dengan benar, perputaran
ekonomi daerah akan terasa. Industri genteng lokal bisa hidup, tenaga kerja
terserap, dan otomatis berdampak pada pendapatan daerah,” kata Faisyal kepada Prakata.com,
Senin (16/2/2026).
Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah
khususnya dinas teknis perizinan dan tata ruang agar tidak sembarangan dalam
menerbitkan izin bangunan. Menurutnya, kebijakan baru seringkali membuka celah
praktik administrasi yang tidak tertib apabila pengawasan lemah.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan,
program yang bertujuan baik justru bisa menjadi masalah baru jika tidak diiringi
sistem pengawasan yang kuat.
“Jangan sampai aturan gentengisasi hanya jadi formalitas
administrasi. Perizinan harus tetap ketat, transparan, dan sesuai tata ruang.
Dinas terkait harus selektif, jangan asal keluar izin,” tegasnya.
Faisyal mengungkapkan, pemerintah harus memastikan
ketersediaan produksi genteng lokal sebelum aturan diberlakukan secara luas.
Jika tidak diantisipasi, permintaan tinggi justru bisa memicu lonjakan harga
material yang berujung memberatkan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan
bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait
program gentengisasi.
Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar imbauan. Pemprov
Jabar berencana memasukkan konsep itu sebagai salah satu persyaratan dalam
penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
“Program ini bagian dari arahan Presiden agar hunian
masyarakat lebih layak, lebih sehat, dan lebih nyaman. Kita akan integrasikan
ke dalam aturan perizinan bangunan di Jawa Barat,” ujarnya.
Pemprov Jawa Barat sendiri tengah menyiapkan regulasi teknis
dan petunjuk pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap
di Kabupaten/Kota.
Dengan kombinasi penataan hunian, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemberdayaan industri lokal, program gentengisasi diharapkan tidak hanya menjadi proyek fisik semata, melainkan juga strategi ekonomi daerah selama pengawasan berjalan serius, bukan sekadar stempel di meja perizinan. (Gud)


