Gentengisasi Bakal Jadi Syarat IMB di Jabar, Ahmad Faisyal: Jangan Asal Keluarkan Izin - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Gentengisasi Bakal Jadi Syarat IMB di Jabar, Ahmad Faisyal: Jangan Asal Keluarkan Izin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisyal Hermawan. Foto: Kolase.

Prakata.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ahmad Faisyal Hermawan mendukung Program Gentengisasi di Provinsi Jabar, yakni mengganti atap berbahan seng menjadi genteng pada rumah tinggal maupun bangunan lainnya.

Ia menilai program Presiden yang ditindaklanjuti Gubernur Jabar tersebut berpotensi menjadi pengungkit pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya industri bahan bangunan lokal seperti pengrajin genteng tanah liat.

“Kalau kebijakan ini dijalankan dengan benar, perputaran ekonomi daerah akan terasa. Industri genteng lokal bisa hidup, tenaga kerja terserap, dan otomatis berdampak pada pendapatan daerah,” kata Faisyal kepada Prakata.com, Senin (16/2/2026).

Kendati demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah khususnya dinas teknis perizinan dan tata ruang agar tidak sembarangan dalam menerbitkan izin bangunan. Menurutnya, kebijakan baru seringkali membuka celah praktik administrasi yang tidak tertib apabila pengawasan lemah.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, program yang bertujuan baik justru bisa menjadi masalah baru jika tidak diiringi sistem pengawasan yang kuat.

“Jangan sampai aturan gentengisasi hanya jadi formalitas administrasi. Perizinan harus tetap ketat, transparan, dan sesuai tata ruang. Dinas terkait harus selektif, jangan asal keluar izin,” tegasnya.

Faisyal mengungkapkan, pemerintah harus memastikan ketersediaan produksi genteng lokal sebelum aturan diberlakukan secara luas. Jika tidak diantisipasi, permintaan tinggi justru bisa memicu lonjakan harga material yang berujung memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi.

Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar imbauan. Pemprov Jabar berencana memasukkan konsep itu sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Program ini bagian dari arahan Presiden agar hunian masyarakat lebih layak, lebih sehat, dan lebih nyaman. Kita akan integrasikan ke dalam aturan perizinan bangunan di Jawa Barat,” ujarnya.

Pemprov Jawa Barat sendiri tengah menyiapkan regulasi teknis dan petunjuk pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap di Kabupaten/Kota.

Dengan kombinasi penataan hunian, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemberdayaan industri lokal, program gentengisasi diharapkan tidak hanya menjadi proyek fisik semata, melainkan juga strategi ekonomi daerah selama pengawasan berjalan serius, bukan sekadar stempel di meja perizinan. (Gud)