![]() |
| Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan. |
Prakata.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mulai mengintensifkan penagihan pajak kendaraan bermotor sejak Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp19,519 triliun.
Bapenda mencatat, sedikitnya sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat masih menunggak pajak. Jumlah tersebut terbilang besar meski pemerintah sebelumnya telah memberikan keringanan melalui program pemutihan denda pajak pada 2025.
Upaya penagihan tidak lagi hanya mengandalkan layanan Samsat. Petugas kini menyiapkan operasi lapangan, termasuk razia kendaraan di jalan raya, serta pendekatan langsung kepada pemilik kendaraan.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan menegaskan, langkah penagihan memang perlu diperkuat, namun pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada razia di jalan. Menurutnya, pendekatan yang lebih persuasif dan administratif justru berpotensi lebih efektif.
Ia menyarankan, Bapenda aktif mendatangi perusahaan tempat pemilik kendaraan bekerja, terutama kawasan industri yang jumlah pekerjanya besar. Selain itu, penagihan juga bisa dilakukan langsung ke alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
“Penertiban jangan hanya pasif menunggu di jalan. Bisa dengan menghampiri perusahaan-perusahaan maupun mendatangi alamat yang tertera di BPKB. Itu lebih tepat sasaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, banyak kendaraan menunggak pajak bukan semata karena menghindar, melainkan karena faktor kesibukan, perpindahan domisili, hingga perubahan kepemilikan yang tidak segera dibalik nama.
Komisi III DPRD Jabar yang membidangi pendapatan daerah menilai sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tulang punggung PAD. Karena itu, optimalisasi penagihan harus dilakukan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Faisyal juga mendorong adanya edukasi publik dan pelayanan pembayaran yang lebih mudah, termasuk layanan pembayaran kolektif di lingkungan kerja atau perumahan.
"Dengan kombinasi razia, jemput bola, dan pelayanan langsung, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap stabil pada 2026," pungkas Politisi PDI Perjuangan ini. (Gud)


