![]() |
| ASN DKI Jakarta. |
Prakata.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerbitkan pedoman terbaru mengenai pengaturan waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 9 Februari 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menyelaraskan produktivitas kerja dengan kekhusyukan beribadah selama bulan puasa. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan bahwa edaran tersebut akan efektif diterapkan sejak 1 Ramadan 1447 H, berpedoman pada penetapan resmi dari Kementerian Agama.
"Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga harmoni antara kewajiban spiritual pegawai dan tuntutan profesionalisme. Meski ada pengurangan jam kerja, kami pastikan kualitas pelayanan publik tidak boleh berkurang sedikit pun," ujar Premi Lasari di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN.
Dalam SE tersebut, durasi jam kerja ASN selama bulan puasa dipersingkat dengan tetap mempertahankan akumulasi jam kerja efektif. Berikut rinciannya:
- Senin hingga Kamis: Operasional kantor dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat yang dipersingkat menjadi hanya 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja dibuka pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat diberikan lebih awal pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara seragam bagi semua unit kerja. Bagi instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik esensial, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, atau unit yang beroperasi 24 jam, pengaturan waktu kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025.
Selain itu, SE ini juga membuka peluang bagi ASN untuk menerapkan sistem jam kerja fleksibel (flexible working hours). Inovasi ini diberikan kepada pegawai yang tidak sedang bertugas di pelayanan langsung yang mensyaratkan kehadiran fisik, serta tidak menangani tugas kedinasan yang mendesak.
Kelonggaran waktu masuk diberikan maksimal 60 menit lebih awal atau 60 menit lebih lambat dari jam masuk reguler, dengan konsekuensi penyesuaian waktu pulang. "Yang terpenting, total jam kerja harian 6,5 jam (di luar istirahat) tetap harus dipenuhi. Jika pegawai yang mengambil skema fleksibel kemudian mendapat tugas luar, kehadirannya tetap dianggap memenuhi kewajiban jam kerja," imbuh Premi.
Pemprov DKI menginstruksikan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk mengawal implementasi aturan ini dengan ketat. Pengawasan melekat dari atasan langsung dinilai krusial untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kerja tetap terjaga selama Ramadan.
"Dengan aturan ini, kami optimistis ASN DKI Jakarta dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengorbankan dedikasi terhadap masyarakat," tutupnya. (Rtm)


