![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman (tiga dari kanan) saat menjenguk salah seorang pasien warga Kota Bekasi. |
Wildan menyoroti
persoalan yang kerap muncul di lapangan, yakni status kepesertaan BPJS
Kesehatan warga yang mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran
data. “Kondisi ini tidak boleh menjadi alasan bagi fasyankes untuk menunda
apalagi menolak pelayanan,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengingatkan
bahwa hak atas kesehatan merupakan jaminan konstitusional Pasal 28H UUD 1945,
yang diperkuat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Perpres No. 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran
(PBI) APBD.
“Dalam kerangka
Universal Health Coverage (UHC), tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi
yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi BPJS,” ujar
Wildan.
Untuk memastikan
realisasi komitmen tersebut, Wildan merekomendasikan enam langkah solutif.
Pertama, penerbitan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas
kesehatan untuk melayani pasien meski BPJS tidak aktif. Kedua, mengoptimalkan
PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga terdampak pemutakhiran data.
Ketiga,
penyusunan dan penegakan SOP seragam dengan prinsip “pelayanan didahulukan,
administrasi diselesaikan kemudian”. Keempat, memperkuat koordinasi Dinas
Kesehatan dan Dinas Sosial untuk percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS.
Kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi berkala disertai sanksi bagi
fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Keenam, melakukan sosialisasi masif
agar masyarakat memahami haknya dan tidak takut berobat.
“Layanan
kesehatan gratis ini adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pernyataan
kebijakan. Seluruh perangkat daerah dan fasyankes harus menjalankannya secara
konsisten dan bertanggung jawab,” pungkas Wildan.
Ia menegaskan,
langkah-langkah konkret tersebut diperlukan agar tidak ada lagi warga Kota
Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi dalam mengakses layanan
kesehatan dasar. (Gud)


