Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Implementasi Konsekuen Layanan Kesehatan Gratis - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Implementasi Konsekuen Layanan Kesehatan Gratis

Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman (tiga dari kanan) saat menjenguk salah seorang pasien warga Kota Bekasi.
Prakata.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengapresiasi komitmen Wali Kota Bekasi yang menegaskan pemberian layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa komitmen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten di seluruh fasilitas kesehatan, mengingat masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan layanan.

Wildan menyoroti persoalan yang kerap muncul di lapangan, yakni status kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data. “Kondisi ini tidak boleh menjadi alasan bagi fasyankes untuk menunda apalagi menolak pelayanan,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan jaminan konstitusional Pasal 28H UUD 1945, yang diperkuat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi BPJS,” ujar Wildan.

Untuk memastikan realisasi komitmen tersebut, Wildan merekomendasikan enam langkah solutif. Pertama, penerbitan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan untuk melayani pasien meski BPJS tidak aktif. Kedua, mengoptimalkan PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga terdampak pemutakhiran data.

Ketiga, penyusunan dan penegakan SOP seragam dengan prinsip “pelayanan didahulukan, administrasi diselesaikan kemudian”. Keempat, memperkuat koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS. Kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi berkala disertai sanksi bagi fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Keenam, melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami haknya dan tidak takut berobat.

“Layanan kesehatan gratis ini adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pernyataan kebijakan. Seluruh perangkat daerah dan fasyankes harus menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” pungkas Wildan.

Ia menegaskan, langkah-langkah konkret tersebut diperlukan agar tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi dalam mengakses layanan kesehatan dasar. (Gud)