![]() |
| Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Direktur Utama PT
Mitra Patriot, David Raharja, mengapresiasi keputusan hakim tersebut.
Menurutnya, gugatan dari paguyuban sejak awal tidak memiliki fondasi hukum yang
kuat.
“Syukurlah,
majelis hakim telah menolak gugatan tersebut. Keyakinan kami dari awal bahwa
gugatan ini lemah dan terkesan dicari-cari, terbukti,” tegas David dalam
pernyataan resminya pada Kamis (25/09/2025).
Di tengah
kemenangan di persidangan, David menegaskan bahwa perusahaannya tidak menutup
pintu dialog. Ia mengklaim telah menggelar pertemuan dengan perwakilan
paguyuban guna mencari solusi bersama untuk penataan sistem parkir yang lebih
baik.
“Komunikasi tetap
kami utamakan. Segala masukan konstruktif dari paguyuban untuk kemajuan kawasan
akan kami pertimbangkan dan realisasikan,” janjinya.
Sebagai bentuk
komitmen perbaikan, beberapa langkah konkret akan segera dijalankan.
Langkah-langkah ini termasuk relokasi gerang keluar yang dianggap tidak sesuai
standar serta membuka kembali akses langsung menuju Jalan Ahmad Yani guna
mengurai kemacetan.
Dengan adanya
kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot berjanji untuk fokus menciptakan tata
kelola parkir yang tertib, nyaman bagi pengunjung, dan mampu meningkatkan
kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. (Gud)


.jpg)