Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilobram, Senin (28/7/2025). |
Tiga tersangka, berinisial JK (68), HS (47), dan S (28),
diamankan saat tiba menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung besar
berisi 30 paket sabu, serta tiga ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi
selama transaksi.
Menurut Dirresnarkoba, jaringan ini telah lama beroperasi
dengan rute yang terorganisir. JK dan HS awalnya berangkat dari Tolitoli menuju
Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya melanjutkan
perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari sindikat
internasional.
“Ini adalah jaringan lama yang kami endus sejak 2021.
Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150.000 orang dari bahaya narkoba,”
tegas Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel