![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, bersama TNI/Polri, dan pihak Kelurahan dan Kecamatan saat meninjau lokasi sisi rel kereta api di Kelurahan Kranji, Rabu (23/4/2025). |
"Alhamdulillah, hari ini rekomendasi kami untuk menutup
perlintasan ilegal ini bisa terealisasi. Ini langkah penting untuk keselamatan
warga dan kelancaran perjalanan kereta api," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, Rabu (25/6/2025).
Sekretaris Kelurahan Kranji, Chepi Chandra mengungkapkan
bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari pihak RW setempat tentang adanya
pekerjaan penutupan jalan perlintasan kereta api ilegal oleh pihak KAI.
“Kami diberitahu mendadak pekerjaan itu, tindak lanjut
pengerjaan tersebut dua hari setelah kecamatan mengirimkan surat permohonan
penutupan jalur perlintasan,” katanya.
![]() |
Realisasi penutupan jalan perlintasan kereta api ilegal di RW 03 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Kamis (19/6/2025). |
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil reses Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, pada Rabu (23/4/2025) lalu di permukiman warga RW 03, Kelurahan Kranji. Dalam kunjungan tersebut, Yenny mendengar keluhan warga mengenai bahaya perlintasan ilegal yang kerap memicu kecelakaan dan mengganggu operasional kereta api.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak KAI dan
Kementerian Perhubungan untuk membahas solusi terbaik, termasuk pemasangan
pagar pengaman. Keselamatan warga harus jadi prioritas," tegas Yenny
Kristianti usai agenda reses di RW 03 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Rabu
(23/4/2025) kala itu.
Usai menerima aspirasi dari warga Kranji, Politisi Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) ini pun melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI. Komisaris
Independen PT KAI, Endang Tirtana, merespon keluhan dari warga Kranji Bekasi
Barat yang disampaikan melalui Yenny.
Endang menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menegaskan bahwa keselamatan
perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan bukanlah
tanggung jawab KAI, melainkan tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan
yang bersangkutan.