![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, dan Komisaris Independen PT KAI, Endang Tirtana. Foto: Kolase. |
Prakata.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mengapresiasi respon cepat dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait usulan pembangunan pagar pengaman di sisi rel kereta api di wilayah Kranji, Bekasi Barat.
Hal ini menyusul dorongan Yenny Kristianti kepada KAI atas usulan warga Kranji untuk meningkatkan keselamatan warga sekitar jalur kereta api tersebut.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa pihak KAI telah merespon permintaannya dengan menyampaikan bahwa tanggung jawab pembangunan pagar perlintasan kereta api berada di bawah Pemerintah Daerah.
"Saya sudah menghubungi pihak KAI, dan jawabannya adalah bahwa pintu perlintasan kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut saya, ini adalah respon positif dari KAI," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat segera menindaklanjuti koordinasi dengan KAI untuk membangun pagar pengaman guna mencegah kecelakaan atau akses ilegal ke jalur kereta api. Yenny juga mendorong adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di dekat rel kereta api.
"Kami akan terus mendorong kolaborasi antara Pemkot dan KAI demi keselamatan warga. Ini menjadi prioritas, terutama di daerah yang rawan terjadi kecelakaan seperti Kranji," tegasnya.
Dengan adanya respon dari KAI ini, diharapkan langkah konkret segera diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan di sekitar rel kereta api di wilayah Bekasi Barat.
Sebelumnya, Komisaris Independen PT KAI, Endang Tirtana, merespon keluhan dari warga Kranji Bekasi Barat yang disampaikan melalui Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti.
Endang menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan bukanlah tanggung jawab KAI, melainkan tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan yang bersangkutan.
"Aturan ini menjadi dasar bahwa Pemkot Bekasi perlu mengambil langkah untuk memastikan keamanan warga di sekitar rel, terutama di kawasan padat penduduk seperti Kranji," jelasnya singkat. (Gud)