![]() |
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. |
"Kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya
memelopori penerapan nilai-nilai kebangsaan, salah satunya dengan menggunakan
Bahasa Indonesia di acara formal," ujar Ledia dalam pernyataan resminya,
Rabu (18/6/2025).
Ledia mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk rektor,
wajib berbahasa Indonesia dalam acara resmi sesuai Pasal 31 UU No. 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Aturan ini
mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum kenegaraan, termasuk
pelantikan pejabat di lingkungan perguruan tinggi.
"Kita harap semua pihak mematuhi aturan ini agar tidak
merusak simbol kedaulatan negara," tegasnya.
Pelantikan Rektor UPI tersebut viral setelah Wakil Ketua
DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan walk out sebagai bentuk protes.
Cucun menilai penggunaan Bahasa Inggris dalam sumpah jabatan melanggar UU yang
berlaku.
Ledia sepakat dengan Cucun bahwa kampus harus menjadi garda
terdepan dalam melestarikan Bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan.
"Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bagi semua, terutama lembaga
pendidikan," kata politisi Fraksi PKS dari Jawa Barat I ini.
Ia mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Kemendikti-Saintek) untuk mengambil langkah korektif, seperti
memberikan surat imbauan atau pembinaan berkelanjutan.
Meski mengakui pentingnya bahasa asing dalam konteks
akademik internasional, Ledia menilai penggunaan Bahasa Inggris dalam acara
formal seperti pelantikan rektor tidak tepat. "Bahasa Inggris penting di
era globalisasi, tapi di acara resmi dalam negeri, Bahasa Indonesia harus tetap
utama," ujarnya.
Ledia juga mengingatkan bahwa Bahasa Indonesia telah diakui
sebagai bahasa resmi UNESCO sejak November 2023, sejajar dengan bahasa-bahasa
internasional lainnya. "Kita harus bangga menggunakan Bahasa Indonesia,
bahasa persatuan yang diakui dunia," tegasnya.