Polisi Ungkap Aksi Pemalakan di Thamrin City, Dua Pelaku Diamankan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Polisi Ungkap Aksi Pemalakan di Thamrin City, Dua Pelaku Diamankan

Dua tersangka kasus pemalakan di Thamrin City.
Prakata.com – Sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) berhasil ditertibkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5/2025). 

Kegiatan ini dilaksanakan serempak di delapan wilayah Polsek untuk memastikan ketertiban sekaligus mencegah konflik antar kelompok.  

"Penertiban atribut ormas ini merupakan upaya penegakan hukum demi keamanan publik. Tidak boleh ada kelompok yang seenaknya mengklaim ruang publik," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Sawah Besar menjadi lokasi dengan penurunan atribut terbanyak, yakni 32 bendera dari berbagai ormas.  

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pemalakan di Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku berinisial S (39) dan TP (25) ditangkap saat memaksa sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 disertai ancaman.  

"Kami tidak tolerir aksi premanisme. Siapapun yang mengganggu ketenangan warga akan kami proses hukum," tegas Susatyo.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel