Pengemudi Online Desak Pemotongan Tarif Aplikasi 10%, Siap Lakukan Aksi 20 Mei - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pengemudi Online Desak Pemotongan Tarif Aplikasi 10%, Siap Lakukan Aksi 20 Mei

Adian Y. Y. Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI (empat dari kiri) dalam FGD "Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan" di Alun-alun M. Hasibuan, Rabu (14/5/2025).
Prakata.com – Setelah lebih dari tiga tahun tanpa penyesuaian harga, para pengemudi ojek online (ojol) mendesak Kementerian Perhubungan untuk menekan pemotongan aplikasi pengemudi online hingga 10% guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tuntutan ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan tema "Menata Ulang Regulasi Transportasi Online yang Berkeadilan", digelar di Pendopo Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu (14/05/2025).  

Adian Y. Y. Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para driver ojol yang masih jauh dari sejahtera. 

"Tidak ada argumen yang lebih kuat daripada nilai kemanusiaan. Mereka bercerita tentang perjuangan hidup, menghidupi anak dan istri. Ketika berbenturan dengan isu kemanusiaan, angka-angka tidak lagi relevan," tegas Adian.  

Ia menambahkan bahwa BAM akan segera menggelar diskusi internal untuk menentukan langkah konkret. Sementara itu, perwakilan beberapa kementerian, termasuk Kemenhub, Kemnaker, Kemenkop UKM, dan Kemkomdigi diminta untuk meninjau regulasi di sektor masing-masing. 

"Masalah utamanya bukan sekadar aturan, tapi bagaimana meningkatkan pendapatan driver agar kesejahteraan mereka terpenuhi," ujarnya.  

Di sisi lain, Muhammad Raffi Assegaf, Government Relation Maxim Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan pemerintah mengenai batas potongan aplikasi maksimal 15% sesuai Permenhub No. 1001/2022. Maxim menerapkan kebijakan komisi bervariasi, mulai dari 10-15% untuk motor dan 8-15% untuk mobil, dengan insentif tambahan bagi pengemudi aktif berkinerja baik.  

"Kami memberikan apresiasi dan kemudahan bagi mitra pengemudi, termasuk program motivasi yang menyesuaikan potongan berdasarkan performa. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan bisnis sekaligus memastikan pendapatan pengemudi," jelas Raffi.  

Ia menekankan bahwa menurunkan potongan di bawah ketentuan berisiko mengganggu operasional perusahaan dan stabilitas ekonomi digital. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait tarif dan komisi harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengemudi, pelanggan, dan penyedia layanan. 

Sementara salah seorang driver ojol, Ridho dari Aliansi Pengemudi Ojek Online Bersatu (APOB) menilai bahwa banyak aplikasi driver online yang melanggar aturan. Menurutnya 32% aplikator memotong tarif aplikasi sebesar 20%, bahkan hingga 63%. Oleh karena itu pihaknya beserta sejumlah organisasi driver online yang lain akan turun aksi dengan menerjunkan sekitar 5.000 orang.

"Besok tanggal 20 kita akan turun aksi ke Kemenhub dan ke DPR RI, menuntut pemotongan tarif 10%. Pengemudi online dari semua aplikasi akan turun," katanya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel