![]() |
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan anak dan perempuan, Kamis (22/5/2025). |
Untuk memperkuat upaya ini, Pemprov Jateng bersama
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, serta 17 pemangku kepentingan
lainnya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Grhadika Bhakti Praja, Kamis
(22/5/2025).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyambut baik
inisiatif ini, mengingat masih banyak kasus yang belum terungkap karena
dianggap tabu oleh masyarakat. "Perda dan MoU saja tidak cukup tanpa
dukungan semua pihak. Kami mengajak seluruh stakeholder turun langsung ke
masyarakat, termasuk hingga tingkat desa," tegasnya.
Taj Yasin menekankan bahwa isu perlindungan perempuan dan
anak tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga di pedesaan. Oleh karena
itu, Pemprov Jateng meluncurkan program Kecamatan Berdaya untuk memperluas
jangkauan perlindungan, termasuk bagi disabilitas dan lansia, hingga ke tingkat
desa dan kecamatan.
Zulkarnain, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang,
menegaskan bahwa penanganan kasus perempuan dan anak memerlukan kolaborasi
antarlembaga. "Pengadilan tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh masukan
dari berbagai pihak untuk memutuskan perkara secara komprehensif,"
ujarnya.