Faisyal Dorong Layanan Kesehatan Jiwa Terpadu di Jabar, Dari Pencegahan hingga Rehabilitasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Faisyal Dorong Layanan Kesehatan Jiwa Terpadu di Jabar, Dari Pencegahan hingga Rehabilitasi

Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018.
Prakata.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan, menyerukan pentingnya sistem layanan kesehatan yang terpadu dan inklusif bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan jiwa di Jawa Barat.  

Hal ini ia sampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Kota Bekasi, Sabtu (10/5/2025).  

Faisyal menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek fundamental dari kesehatan secara menyeluruh dan harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, layanan kesehatan jiwa tidak hanya berfokus pada pengobatan di rumah sakit, melainkan harus mencakup upaya pencegahan, deteksi dini, hingga pemulihan.  

“Layanan kesehatan jiwa harus komprehensif dan terkoordinasi, mulai dari pencegahan, deteksi, hingga rehabilitasi. Ini membutuhkan sinergi antarinstansi dan pendekatan yang berkelanjutan,” ujarnya.  

Ia juga menyoroti peran Perda ini dalam menjamin akses layanan yang adil bagi penyandang gangguan jiwa dan kelompok rentan. Kolaborasi antara dinas kesehatan, sosial, pendidikan, serta pemerintah daerah dinilai krusial agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.  

“Banyak gangguan jiwa dapat dicegah melalui edukasi, dukungan sosial, dan fasilitas kesehatan yang mudah diakses. Pendekatan terpadu ini sangat penting untuk mewujudkannya,” jelas Faisyal.  

Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan jiwa dan tidak lagi memandang rendah penyandang gangguan jiwa. Ia mendorong semua pihak untuk mendukung implementasi Perda ini secara konkret di lapangan.  

“Perda ini mengatur hak masyarakat atas layanan kesehatan jiwa, kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas, serta mekanisme perlindungan bagi penyandang gangguan jiwa. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel